HEADLINEKarawang

Rp9,3 Miliar Belum Terserap

DIKUMPULKAN: DPMD memanggil desa-desa yang belum mencairkan dana desa.

Dana Desa Terancam Dikembalikan ke Kas Negara

KARAWANG, RAKA – Jelang akhir tahun, masih ada beberapa desa yang belum merealisasikan dana desa tahun anggaran 2019. Total ada Rp9,3 miliar yang belum terserap. Sisa anggaran tersebut ada kemungkinan dikembalikan ke Pemerintah Pusat jika tidak terserap semua.

Data dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang ada 17 desa dari 12 kecamatan yang belum mencairkan dana desa. Sebagian besar belum mencairkan tahap 3 dan beberapa belum mencairkan tahap 2. Dari data tersebut disebutkan, ada Rp1,8 miliar dana desa tahap 2 dan Rp7,4 miliar tahap 3 yang belum terserap.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Karawang Agus Somantri menuturkan, dari semua desa yang ada di Kabupaten Karawang, sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum mengusulkan dana desa tahap tiga dan tahap dua. “Sampai hari ini (kemarin) 17 desa yang belum tahap tiga dan 4 desa belum tahap 2,” kata Agus, kepada Radar Karawang, Rabu (4/12).

Dikatakan Agus, batas terakhir pengajuan dana desa sampai 9 Desember 2019. Jika sampai batas akhir nanti tidak selesai, pihaknya akan berkoordinasi dengan kementrian terkait untuk memastikan anggaran tersebut bisa dicairkan tahun depan atau justru dikembalikan. “Tahun lalu kan diberikan waktu lagi 6 bulan masuk ke luncuran. Tahun sekarang nanti saya koordinasi lagi,” ujarnya.

Menurutnya, keterlambatan pengajuan dana desa yang dilakukan oleh pemerintah desa biasanya terkendala pada perencanaan pelaksanaan kegiatan. Selain itu juga karena adanya beberapa desa yang sedang melaksanakan pilkades. “Hari ini saya panggil desa-desa yang belum,” ucapnya.

Agus menjelaskan, pengajuan dana desa sudah diatur pada Peraturan Menteri Keuangan No 163 Tahun 2018 tentang tata cara penghitungan dan pembagian dana desa. Pengajuan tahap 1 disertai dengan Perdes APBDes, pengajuan tahap 2 disertai laporan pelaksanaan tahun sebelumnya, sedangkan tahap 3 dengan laporan pelaksanaan tahap 1 dan 2. “Minimal 50 persen pelaksanaan sudah bisa diajukan tahap berikutnya,” paparnya.

Kepala Desa Cengkong Santo mengatakan, tidak ada kendala dalam merealisasikan dana desa tahap 1 dan tahap 2. Tahap 3 sedang ia ajukan. “Tidak ada kendala. Hari ini sudah diajukan,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Cadas Kertajaya Dede Sanusi mengatakan, terlambatnya pengajuan dana desa tahap 3 karena ada pemindahan lokasi pelaksanaan kegiatan. Namun ia memastikan minggu depan akan bisa mengajukan tahap berikutnya. “Nanti hari Senin bisa diajukan,” tandasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button