Uncategorized

Puluhan Ribu Batang Roko Ilegal Dimusnahkan

DIBAKAR : Rokok ilegal hasil sitaan Kantor Bea Cukai Purwakarta dilakukan pemusnahan. Jumlah barang yang dimusnahkan sebanyak 42.112 batang rokok dan 2.650 mililiter liquid vape.

PURWAKARTA, RAKA – Kantor Bea Cukai Purwakarta musnahkan sebanyak 42.112 batang rokok dan 2.650 mililiter liquid vape ilegal atau tidak dilekati pita cukai di Halaman Kantor Bea Cukai Purwakarta, Jalan Bukit Akasia, Kota Bukit Indah, Kamis (5/12).

Barang yang secara sah jadi milik negara ini didapat dari hasil penindakan cukai di wilayah Kabupaten Purwakarta, Subang dan Karawang dalam kurun waktu April 2018 hinga Juli 2019. “Keberhasilan penindakan yang dilakukan tidak terlepas dari bantuan dan kerjasama dengan sejumlah intansi terkait, antara lain pihak Kepolisian, Kejaksaan, TNI, dan Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP,” ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A (KPPBC TMP A) Purwakarta, Guntur Cahyo Purnomo.

Menurutnya, dalam kurun waktu tersebut, jajarannya telah melakukan penindakan sebanyak 29 kali atas pelanggaran ketentuan UU No 39 tahun 2007 tentang cukai di wilayah pengawasan yang meliputi Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang. “Total nilai barang hasil penindakan cukai tersebut sebesar Rp42.964.600 dengan nilai potensi kerugian negara sebesar Rp17.351.440,” katanya.

Lalu, Hasil Tembakau (HT) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang cukai tersebut ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

Selanjutnya berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta Nomor: S-26/MK 6/WKN 08/KNL.04/2019 tanggal 17 September 2019 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta disetujui peruntukannya untuk dilakukan pemusnahan. “Pelaksanaan pemusnahan BMN hasil tembakau dan hasil pengolahan tembakau lainnya dilakukan dengan cara dibakar kemudian ditimbun dalam tanah,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button