Libur Kerja PNS tak Perlu Ditambah
Sekda Purwakarta
Iyus Permana
PURWAKARTA, RAKA – Wacana sistem kerja baru bagi para pegawai negeri sipil (PNS) dirasa belum tepat. Terlebih dalam rencana tersebut, PNS akan mendapatkan libur tambahan dalam sepekan.
Sekertaris Daerah Purwakarta Iyus Permana mengatakan, wacana penambahan waktu libur tersebut belum diperlukan, terlebih bagi aparatur sipil negara yang berada di daerah atau tingkat kabupaten.
Menurutnya, mungkin untuk di pemerintahan pusat bisa saja, karena pekerjannya hanya bersifat kebijakan. Sehingga pekerjaan bisa dibawa ke rumah. “Nah, untuk di pemerintah kabupaten pekerjaannya banyak yang bersifat teknis, jadi harus hadir terus atau lebih bersifat ke pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Dengan diterapkannya aturan penambahan waktu libur tersebut, tambah Iyus, dirinya khawatir justru akan merugikan masyarakat yang membutuhkan pelayanan. Bahkan diantaranya ada beberapa Dinas yang sejatinya tidak boleh libur. “Seperti dinas perizinan, kemudian rumah sakit, puskemas, itu kan harus stanby melayani masyarakat. Kalau pegawainya dari hari Jumat sampai Minggu sudah libur kan yang dirugikan masyarakat,” tambahnya.
Iyus menilai, justru pelayanan seperti perizinan dan lainnya yang dibutuhkan masyarakat secara real time harus menambah jam kerja. Bahkan di hari libur sekalipun.
Jika rencana tersebut terealisasikan, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Purwakarta akan menambah jam pelayanan kepada masyarakat, mengingat waktu kerja jadi terpangkas. “Kalau tugas kita itu di daerah kan pelayanan. Bagaimana pelayanan ke masyarakat bisa maksimal kalau hari kerja dipangkas. Paling solusinya menambah jam pelayanan di hari kerja,” pungkasnya. (gan)