PURWAKARTA

Ruang Publik Belum Ramah Anak

Komisioner KPAI
Dandi

PURWAKARTA, RAKA – Setidaknya, ada 30 perusahaan dari 70 perusahaan di Kabupaten Purwakarta yang sudah dikategorikan sebagai perusahaan layak anak.

Namun begitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta menilai, predikat perusahaan layak anak harus menyertakan ruang bermain untuk anak dan ruang laktasi. “Untuk ruang publik seperti taman-taman juga harus ada tempat bermain untuk anak,” kata Komisioner Hukum dan Advokasi KPAI Purwakarta Dandi, Kamis (12/12).

Dia juga mengatakan, begitupun dengan perkantoran harus menyediakan fasilitas ruang anak dan tempat bermain. ” Untuk kantor pemerintah belum sepenuhnya, khususnya tingkat desa belum menyediakan fasilitas,” paparnya.

Dia pun mengaku, pihaknya gencar melakukan penyuluhan dan sosialisasi terkait perlindungan anak. “Untuk sekolah hampir seluruhnya sudah ramah anak, tinggal perusahan dan kantor pemerintah,” jelasnya.

Terkait, masih tingginya kasus kekerasan terhadap anak, Dandi menilai karena pola asuh orang tua yang belum benar. “Ini masalah sosial bersama jadi harus seluruh unsur terkait yang terlibat jadi harus ditangani bersama pula” paparnya.

Disisi lain Polres Purwakarta mencatat 51 kasus kekerasan terhadap anak. Kapolres Purwakarta AKPB Matrius Melalui Kasatreskrim AKP Handreas mengatakan, 51 kasus kriminalitas yang melibatkan anak tersebut meliputi tiga kategori. “Dari bulan Januari 2019 ada 51 tindak kriminalitas yang melibatkan anak-anak dengan kategori kekerasan terhadap anak, cabul dan persetubuhan anak,” jelas dia.

Dia juga mengatakan, kasus kekerasan terhadal anak masih mendominasi dengan jumlah kasus 25 sementara untuk cabul ada 10 kasus dan persetubuhan anak ada 5 kasus. “Daerah rawan tindak kekerasan terhadap anak ialah di Kecamatan Sukatani, Plered,” jelasnya. (ris)

Related Articles

Back to top button