Karawang

Tak Sediakan TPU, Pengembang Bisa Kena Sanksi

SIDAK: Komisi III DPRD Kabupaten Karawang mendatangi Perumahan Villa Kencana. Persoalan fasos dan fasum menjadi sorota, saat ini banyak perumahan yang menyediakan fasos fasum, salah satunya TPU.

KARAWANG, RAKA – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang melakukan peninjauan lapangan ke Perumahan Villa Kencana Karawang Desa Wancimekar, Kamis (19/12). DPRD mempertanyakan ketersediaan lahan pemakaman untuk warga perumahan ini.

Wakil ketua Komisi III Acep Suyatna mengatakan, kunjungannya bersama anggota Komisi III untuk mempertanyakan kaitan tanah pemakaman umum (TPU). Pihaknya mendapatkan laporan bahwa sudah ada dua orang warga di perumahan tersebut yang meninggal dan kesulitan untuk dimakamkan karena tidak tersedianya TPU. “Kami ingin mempertanyakan kaitan dengan tanah pemakaman. Karena itu menjadi kewajiban pengembang untuk menyediakannya,” kata Acep, kepada Radar Karawang.

Tubagus, ketua RT sementara Perumahan Villa Kencana menuturkan, selain permasalahan tanah makam, ia bersama dengan masyarakat yang saat ini sudah menghuni perumahan tersebut juga meminta agar pihak pengembang segera menyelesaikan pembangunan masjid. “Waktu bulan puasa tarawih di lapangan, sekarang setiap jumatan harus keluar jauh. Tanah makam katanya ada tapi kondisinya tidak memungkinkan, karena bekas galian dan belum diratakan,” tambahnya.

Sementara itu, Ate Nurdiansah perwakilan dari pengembang mengatakan, dari luas tanah 28 hektare sudah dibangun sebanyak 15 hektare. pihaknya sudah menyediakan tanah makam seluas 1 hektare. “Tanah makam sudah disediakan seluas satu hektare. Di daerah Gandoang Pangulah. Tapi persisnya saya belum tahu,” kata Ate, yang bertugas sebagai Site Manager.

Terkait adanya warga yang tidak bisa dimakamkan, dia mengklaim bukan karena tidak ada lahan makam. Tetapi karena memang dari pihak keluarga berkeinginan untuk dibawa ke kampung halamannya. “Waktu itu karena dari keluarga mau dibawa ke daerahnya,” imbuhnya.

Mengenai pembangunan masjid yang belum selesai, lanjutnya, hal itu disebabkan karena penjualan perumahan yang kurang maksimal. Sehingga proyek pembangunan masjid belum bisa dilanjutkan. “Karena penjualan lagi stak,” ucapnya.

Ketua Komisi III Endang Sodikin mengatakan, ada pedoman teknis dari Permendagri Nomor 9 tahun 2009 dan Undang-undang Nmor 1 Tahun 2011 terkait penyerahan fasos fasum. Selanjutnya Komisi III akan mengundang pihak developer untuk mempertanyakan apa yang menjadi keluhan dari masyarakat. “Kita akan panggil untuk duduk bersama membahas dan mencarikan solusinya,” katanya.

Dikatakan Endang, menyediakan tanah pemakaman merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang. Setelah TPU tersedia, fasilitas lain seperti sarana ibadah, drainase dan lain-lain juga harus dipenuhi. “Sanksinya bisa administrasi atau pidana. Termasuk tanah makam jika memang sudah ada, harus dipastikan tanah tersebut bisa digunakan,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button