PURWAKARTA

Natal, 7 Narapidana Dapat Remisi

REMISI : Perwakilan narapidana Lapas Purwakarta yang mendaoat remisi Natal.

PURWAKARTA, RAKA – Pada Perayaan Natal Tahun 2019 ini, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta berikan remisi khusus kepada 7 narapidana. Hal itu berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1446 PK.01.01.02 tahun 2019.

Dalam pemberian remisi khusus ini, Kalapas Purwakarta, Suprapto diwakili oleh Kasi Binapi Giatja, Asep Saripudin mengatakan, pemberian remisi khusus di hari Natal ini dimaksudkan untuk memberikan harapan terhadap warga binaan pemasyarakatan (WBP), agar dapat terus memperbaiki diri. “Semakin cepat mereka berubah perilakunya menjadi baik maka dapat lebih cepat mereka berinteraksi kembali dengan masyarakat,” ujarnya, Rabu (25/12).

Lapas Purwakarta memberikan remisi khusus kepada 7 narapidana, di antaranya remisi khusus (RK) 15 hari untuk satu orang, RK 1 bulan untuk 5 orang, dan RK 1 bulan 15 hari untuk 1 orang.

Ketika disinggung terkait adanya narapidana yang mendapat remisi khusus dengan bebas langsung pada 25 Desember 2019, kata Asep, tak ada yang mendapatkannya. “Tapi, narapidana yang bebas karena mendapat pembebasan bersyarat ada 1 orang,” ujarnya.

Lapas Kelas IIB Purwakarta saat ini memiliki kapasitas 250 orang, namun per 25 Desember 2019 jumlah penghuninya berjumlah 505 orang dengan rincian 116 orang sebagai tahanan dan 389 orang narapidana. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button