Limbah B3 Ditimbun di Dusun Cikeris
KUTAWALUYA, RAKA – Hampir tiga bulan sejak dibuang di Dusun Cikeris Desa Waluya Kecamatan Kutawaluya, limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) belum dibersihkan. Padahal Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Karawang telah melayangkan peringatan terhadap pengelola limbah.
Di katakan Sekretaris Lembaga Pencinta Lingkungan Hidup Nusantara (LPLHN) Karawang Damanhuri, setelah meninjau kembali keberadaan limbah tersebut, pihaknya merasa kecewa terhadap tindakan oknum pengelola limbah yang menimbun limbah B3. “Bukannya di bersihkan, malah ditimbun. Membuangnya saja sudah termasuk pelanggaran yang bisa dipidanakan,” katanya kepada Radar Karawang, Kamis (11/10).
Idelanya, lanjut Damanhuri, limbah B3 tersebut jangan di timbun, namun diangkut ke tempat pemusnahan limbah agar tidak terjadi pencemaran lingkungan yang dapat berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. “Sesuai Undang-undang nomor 32 tahun 2009 pelaku dapat dipidana dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 3 miliar, tinggal Dinas terkait dan pihak berwajib bertindak tegas,” tuturnya.
Sementara melalui telepon selulernya, anggota Komisi C DPRD Kabupaten Karawang Saidah Anwar ketika dihubungi menegaskan, tindakan oknum pengelola limbah tersebut sudah merugikan, bahkan dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apalagi sebelumnya telah ada surat peringatan yang dilayangkan DLHK Karawang. “Sekarang tinggal menunggu tindakan tegas dinas terkait dan pihak berwajib terhadap oknum yang dengan sengaja telah melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan,” ucapnya.
Terkait itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Wawan Setiawan menegaskan, hingga saat ini pihak DLHK belum bisa menemui oknum pengelola limbah rersebut. Namun, berdasarkan temuan dan hasil verifikasi DLHK beberapa waktu lalu, DLHK telah mengeluarkan surat peringatan dan telah meminta pemilik melakukan pembersihan di lokasi pengolahan limbah. “Harusnya dibersihkan, bukan di timbun. Selanjutnya kita akan segera memeriksa dan akan menindaklanjuti surat teguran sebelumnya,” pungkasnya. (rok)