Desa Wajib Kelola Sampah Secara Mandiri

Anne Ratna Mustika
PURWAKARTA, RAKA – Perangkat desa di Kabupaten Purwakarta terancam tidak akan menerima honorarium jika tidak menjaga lingkungan dari sampah. Sanksi itu diberlakukan Pemkab Purwakarta untuk mendorong perangkat desa bersama masyarakatnya, memiliki komitmen menjaga lingkungan bebas dari sampah. “Di 2020 kami akan mendorong supaya setiap desa memiliki tempat pengelolaan sampah secara mandiri, sehingga pengelolaan lingkungan di desa itu lebih tertata. Jika lingkungan desa kotor dan tak tertata dengan baik, terpaksa honorarium perangkat desa hingga tingkat RT/RW tidak akan diberikan,” tegas Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Sabtu (4/1).
Tidak hanya perangkat desa, pajak pemilik kos-kosan atau kontrakan yang memiliki lebih dari 10 pintu pun terancam dinaikan tiga kali lipat dari sebelumnya jika tidak menyiapkan tempat pengelolaan sampah untuk penghuninya. “Saya telah meminta dinas terkait untuk memberikan sanksi itu kepada pemilik kos-kosan. Selama ini penghuni kos-kosan penyimbang terbanyak sampah,” ujarnya.
Ia mengatakan, kebijakan itu dikeluarkan bukan karena berdampak pada estetika lingkungan di wilayah Purwakarta atau karena pemerintah terbebani dalam hal pengelolaan sampah, namun lebih ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman banjir atau terserang penyakit, apalagi saat ini musim penghujan. “Kalau lingkungannya kotor, jelas kualitas hidup masyarakat pun terancam. Dampaknya, bisa muncul penyebaran penyakit dan terparah bisa menimbulkan bencana banjir,” kata Anne.
Untuk itu, Anne mengajak seluruh lapisan untuk bersama-sama menyamakan persepsi dan menguatkan komitmen dalam hal menjaga lingkungan. Karena menurutnya, kalau hanya mengandalkan pemerintah tidak akan selesai dalam waktu singkat. “Menyelamatkan lingkungan, harus menjadi bagian dari komitmen bersama. Artinya, tak hanya mengandalkan pemerintah saja, tapi seluruh element dan stakeholder harus juga terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya. (gan)