Kadis LHK Wajib Bereskan Masalah Sampah
BERSIH-BERSIH : TNI dan warga Purwakarta saat gotong royong melakukan bersih-bersih lingkungan.
PURWAKARTA, RAKA – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) setempat melakukan pengelolaan sampah lebih baik lagi tahun ini. Salahsatunya terkait pengolahan sampah secara mandiri oleh warga masyarakat.
Instruksi yang dikeluarkannya ini bukan semata-mata karena berdampak pada estetika lingkungan di wilayahnya, atau karena pemerintah terbebani dalam hal pengelolaan sampah saja.
Tapi, lebih dari itu, pihaknya ingin menyelamatkan masyarakat dari ancaman lain yang timbul dari lingkungan yang kotor ini. “Kalau lingkungannya kotor, jelas kualitas hidup masyarakat pun terancam. Dampaknya, bisa muncul penyebaran penyakit dan terparah bisa menimbulkan bencana banjir,” kata Ambu Anne.
Sementara dalam keterangannya, Kepala DLHK Purwakarta, Deden Guntari mengatakan setiap desa di kelurahan wajib memiki tempat pembuangan sampah sementara (TPSS) di 2020. Sehingga nantinya, anggaran desa wajib mengalokasikan untuk pengolahan sampah di TPSS. “Sekarang baru ada beberapa TPS yang dimiliki Pemkab Purwakarta, yakni Desa Warungkadu, Desa Cijantung, Desa Babakancikao, dan Desa Nagri Kaler. TPS ini dibangun untuk pengolahan sampah sebelum dibawa ke TPA,” ujarnya.
Jumlah TPS yang dimiliki saat ini, lanjut Deden, masih belum mencukupi untuk mengolah sampah di seluruh wilayah Purwakarta. Pihaknya mewajibkan pembuatan TPS di setiap desa. “Aturannya sedang kami susun dan nanti bakal disosialisasikan termasuk di dalamnya soal sanksi bagi yang tak menjalankannya,” ujarnya.
Sampah-sampah yang nanti ada di TPS akan diterapkan pengolahan sampah dengan tiga metode (reuse, reduce, dan recycle) dengan ukuran TPS standarnya 2×5 meter. “Jadi, sampah di TPS mesti dipilah sebelum diangkut untuk memisahkan sampah yang memiliki manfaat,” ucapnya seraya menyebut target pengurangan sampah di Purwakarta bisa tercapai 30 persen yang hanya dibawa ke TPA. (gan)