Karawang

Jual LKS Terancam Mutasi

Yani Heriyani

Sekolah Diminta Ikuti Aturan

KARAWANG, RAKA – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) sudah melarang kepala sekolah ataupun guru menjual lembar kerja siswa (LKS) pada siswa. Jika membandel, bakal dikenai sanksi mutasi.

Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdikpora Kabupaten Karawang Yani Heriyani mengatakan, sejumlah pelaku sudah dilakukan pembinaan langsung oleh dinas pendidikan. Jika mereka kembali melakukan praktik jual beli LKS akan mendapatkan sanksi. “Bagi guru yang sudah melawan dengan menjual LKS ada sanksi pembinaan, kalau begitu-begitu terus akan ada sanksi permutasian,” ujarnya, kepada Radar Karawang.

Ia menjelaskan, hampir setiap awal masuk ajaran baru praktik jual beli LKS selalu terjadi di lingkungan pendidikan. Meski terus dilakukan sosialisasi tentang larangan jual beli LKS namun tetap saja terjadi. “Penyakit ini sudah sering terjadi diantaranya melalui paguyuban sekolah dan lain-lain, tapi tetap saja itu dilarang,” ungkapnya.

Masih dikatakannya, dari beberapa sekolah yang terlibat selain diberikan sanksi mereka juga akan terus dilakukan pembinaan oleh Disdikpora Karawang. “Akan kita cek terus dan lakukan pembinaan, khususnya di wilayah Kotabaru,” tuturnya.

Dia berpesan, bagi siapa saja yang terlibat kasus praktik jual beli LKS akan diberikan sanksi seberat mungkin, agar mereka tidak melakukan kembali. “Berlaku bagi semua sekolah dasar di Karawang, jika ada silahkan laporkan ke dinas pendidikan,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button