PBB Cikampek Hanya 42 Persen
CIKAMPEK, RAKA – Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kecamatan Cikampek, tidak sesuai dengan target capaian. Dari 29.054 Wajib Pajak (WP), hanya 12.508 yang melakukan pembayaran, jika dipersentasikan target capaian hanya 42,6 persen.
Koordinator PBB Kecamatan Cikampek Asep Sopandi mengatkan, di tahun ini untuk target capaian PBB tidak bisa mencapai angka 50 persen. “Hanya bisa mencapai 42,6 persen, susah untuk mencapai 50 persen untuk pembayaran PBB WP,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Selasa (14/1).
Ia mengaku, dari jumlah nominal target capaian PBB di tahun 2019, sebesar Rp 1.952.275.136 dari jumlah 29.054 WP, hanya 12.508 yang sudah membayar PBB WP dengan nominal angka sebesar Rp832.580.874. “Piutangnya, sebesar 1.119.694.426,” akunya.
Asep menjelaskan, peyebab target capaian tidak sesuai, karena di Kecamatan Cikampek banyak perumahan dan kurang kesadaran WP untuk membayar pajak. “Padahal kita sering melakukan sosialisasi, akan tetapi belum bisa maksimal,” terangnya.
Masih dikatakannya, tidak ada sanksi pidana bagi WP yang tidak membayar pajak, hanya ada sanksi secara administrasi. Jika pemilik WP tidak membayar sesuai batasan waktu yang sudah ditentukan maka akan didenda. “Batasan waktunya sampai bulan Oktober, jika melebihi bulan yang sudah ditentukan didenda 2 persan, jika lewat satu tahun dendaannya 48 persen,” tuturnya.
Asep bepesan, pemilik WP harus segara membayar pajak dan pihak bank dan lissing jangan meminjamkan uang jika SPPT belum dilunasi. “Pemilik WP harus sadar dan bertanggung jawab, membayar pajak,” pesannya. (acu)