Pemkab Dituding Sengaja tak Rawat DTA
AUDIENSI : Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Kabupaten Purwakarta saat audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait wajib belajar di Madrasah Takmiliyah Awaliyah.
PURWAKARTA, RAKA – Organisasi Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Purwakarta menggelar audensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terkait wajib belajar di Madrasah Takmiliyah Awaliyah (MDTA).
Ketua FKDT Herman menegaskan, fungsi dari FKDT adalah sebagai eksekutor dalam melaksanakan kebijakan kementrian agama kemudian sebagai fasilitator dan koordinator untuk menjembatani dan menaungi masukan dari sekolah diniyah di Purwakarta. “Kalau sampai pemerintah daerah tidak mengabulkan dan membuka mata terhadap DTA, maka kami akan mendatangkan guru madrasah se-Purwakarta sebgai tanda tidak responsifnya pemerintah dan legislatif,” paparnnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris DPC FKDT Mamat Rahmat menengaskan, selain daripada tugas dan wewenang pun pelaksanaaan di lapangan tidak bisa lepas dari kontroling dan dukungan dari legislatif dan eksekutif. “Namun sangat disayangkan di Purwakarta tidak ada dukungan dan melirik sekalipun kepada DTA, malahan pemerintah membikin terobosan kembali dengan membuat Diniyah Takmiliyah Wustho yang atas sepengetahuan Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama. Ini jelas seaakan-akan pemerintah dan dinas serta instansi terkait tidak memberikan kepercayaaan kepada FKDT,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota Partai Hanura Muhsin Junaedi, menegaskan, bahwa pihaknya telah melaksankan koordinasi terkait perda tentang wajibnya belajar DTA. Selain hal yang sudah disebutkan, DTA sebagai gerbang awal dan pendidikan dasar dalam membangun mental serta akhlak anak-anak Purwakarta sebelum sekolah SD atau sekolah di atasnya.
Sementara, Said Ali Azmi, Ketua komisi IV mengatakan, pihaknya akan meriview kembali dan memaksimalkan sebagaimana diamanatkan dalam perda, bahwa ijazah DTA sebagai prasayarat untuk masuk ke sekolah formal harus diperhatikan. “Di samping mendorong adanya dana BOS untuk siswa DTA serta honor atau insentif untuk guru DTA dan penguatan sarana penunjang kegiatan KBM di DTA,” jelasnya. (ris)