HEADLINEKARAWANG

12 Mantan PPK Bisa Daftar Lagi

Komisioner KPU
Ikmal Maulana

KARAWANG, RAKA – Setelah pemilu legislatif 2019 lalu, satu komisioner KPU dan 12 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) disinyalir terlibat jual beli suara. Sampai akhirnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi.

Namun, putusan DKPP tersebut, hanya memberikan sanksi pemberhentian kepada satu komisoner KPU saja. Tetapi terhadap 12 Ketua PPK memang disebutkan oleh DKPP tidak lagi memenuhi syaratsebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.

Keputusan untuk 12 PPK ini dinilai masih bisa diperdebatkan. Untuk, KPU belum bisa menafsirkan apa yang termaktub dalam redaksi DKPP itu. Selama belum ada penjelasan dari DKPP, 12 PPK ini diperbolehkan untuk daftar lagi menjadi PPK untuk Pilkada Karawang. “Kami sedang berkirim surat dan dikonsultasikan ke DKPP karena belum ada tafsir secara tertulis. Kalau daftar ya kita tidak membatasi silahkan saja,” kata Komisioner KPU Ikmal Maulana, Jumat (17/1).

Perekrutan PPK akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Januari 2020. Pendaftaran dan penerimaan berkas calon PPK ini akan dijadwalkan sampai tanggal 24 Januari 2020. “Tanggal 15 Januari sampai 14 Februari itu tahapan. Kemarin tanggal 15 pengumuman, 18 mulai pendaftaran sampai tanggal 24 Januari,” jelasnya.

Terpisah Komisioner Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya menegaskan akan mengawasi perekrutan PPK. Pihaknya akan menugaskan panwascam untuk memantau setiap tahapan rekrutmen PPK. Terkait 12 PPK, kata dia, dalam putusan DKPP tidak disebutkan. Hanya saja pada risalah DKPP, ke-12 PPK itu tidak memenuhi syarat di penyelenggara pemilihan dan pemilu di semua tingkatan. Baik itu KPU sampai dengan KPPS atau Bawaslu sampai dengan PTPS. “Selain itu, mengenai PPK yang sudah dua periode menjadi fokus pengawasan kita, karena di PKPU sendiri tidak diperbolehkan lagi di posisi yang sama secara berturut turut,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button