Komplotan Paul Bermodal Pistol Mainan

DICIDUK: Komplotan pencuri motor HN alias Kemong, DN alias Dion, dan RS alias Omen meringkuk di Mapolres Purwakarta, Jumat (31/1). Ketiganya membekali diri dengan piston mainan saat beraksi di wilayah Purwarkata.
Sukses Beraksi Tujuh Kali
PURWAKARTA,RAKA – Polres Purwakarta berhasil meringkus komplotan pencuri sepeda motor yang kerap menggunakan soft gun dan senjata mainan mirip dengan senjata api.
Dalam melakukan aksinya, menurut Kapolres Purwakarta AKBP Matrius, para pelaku yang berjumlah empat orang yang diketahui berinisial JE alias Paul, DN alias Dion, HN alias Kemong, dan RS alis Omen, mereka berkeliling Purwakarta saat malam hari. Para pelaku mengincar motor yang diparkirkan pemiliknya di teras ataupun di hotel yang tidak ada penjaganya. “Dari ke empat pelaku tersebut masing-masing memiliki tugas, Paul bertindak sebagai eksekutor, Dion bertugas sebagai joki, Omen juga sebagai joki, dan Kemong sebagai penadah,” jelas Matrius saat menggelar konferensi pers di aula Mapolres Purwakarta, Jumat (31/1).
Ketika disinggung terkait aksi pelaku lainnya dalam melancarkan tindak kejahatannya ini, Matrius mengatakan mereka terlebih dahulu sudah memantau situasi dan kondisi tempat yang menjadi targetnya. “Para pelaku ini melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 sampai 03.00 WIB. Mereka gunakan kunci T untuk merusak lubang kunci kontak motor. Jika lubang kuncinya tertutup, maka pelaku gunakan kunci magnet buat membukanya,” jelas Matrius.
Ditambahkan kapolres, soft gun dan senjata mainan yang mirip dengan senjata api asli tersebut, digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti ketika aksi mereka diketahui. “Mereka membawa senjata airsoft gun dan senjata yang mirip dengan senjata api untuk menakut nakuti, kalau aksinya diketahui masyarakat. Para pelaku mengaku sudah tujuh kali melancarkan aksinya, salah satu aksinya di hotel Kusuma Purwakarta,” jelasnya.
Selain harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Purwakarta. mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka terancam hukuman 7 tahun penjara,” tegasnya. (gan)