HEADLINEKARAWANG

Mediasi Kisruh Hasil Tes Balon Kades Deadlock

MEDIASI: Pendukung Ria Sepriani, balon kades yang gagal tes tulis mendatangi kantor DPMD, Senin (3/2).

KARAWANG, RAKA – Kisruh di Desa Mekarjaya, Kecamatan Purwasari, pascapenetapan bakal calon (balon) kepala desa belum mendapatkan titik temu. Sejumlah masyarakat yang merasa tidak puas dengan penetapan Panitia 11, kembali melakukan somasi dengan mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Senin (3/2).

Mediasi berjalan alot dan dengan waktu yang cukup lama. Sejumlah masyarakat yang balon dukungannya tidak lolos saat tes tulis itu terus mendesak Panitia 11. Adu argumentasi antara masyarakat pendukung dari balon Ria Sepriani dengan Panitia 11, dan beberapa muspika hingga pihak DPMD itu belum memberikan hasil. Hingga mediasi selesai, belum ada solusi dan kesepakatan yang terjadi. “Kalau memang harus dihadirkan bupati sebagai wasit, ya silahkan hadirkan di sini untuk membahas perbup (peraturan bupati) ini,” ucap Nendi Suhendi, seorang pendukung Ria Sepriani saat memperdebatkan perbup yang menjadi acuan Panitia 11.
“Kita meminta pilkades ditunda dan kemudian dikembalikan ke tahapan awal,” lanjutnya.

Endang Suharta, kuasa hukum Ria Sepriani mengatakan, mediasi berakhir deadlock karena yang diminta oleh dia beserta masyarakat pendukung Ria Sepriani belum dipenuhi. Pihaknya akan melakukan somasi dengan melayangkan surat yang kedua, untuk kemudian dipenuhi permintaannya. “Mediasi kali ini deadlock. Kita akan layangkan surat kedua,” ujarnya.

Dikatakan Endang, dalam menjalankan tahapan, Panitia 11 banyak melakukan tindakan di luar aturan yang sudah ditetapkan dalam perbup. Ada beberapa pasal yang tidak dilaksanakan. “Ada pasal tentang penjaringan yang mengatakan bahwa penjaringan itu dilakukan untuk masyarakat desa setempat. Untuk itu kita meminta pilkades ini ditunda,” ujarnya.

Ketua Panitia 11 Siti Sohra mengaku, selama ini Panitia 11 Pilkades Mekarjaya menjalankan dan melaksanakan tahapan sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam perbup. “Semua yang dilakukan tidak ada yang di luar perbup. Kalau ingin mempermasalahkan kenapa tidak sebelum dilakukan tes tulis,” ungkapnya.

Camat Purwasari Rohmana Sutriansah yang juga hadir dalam mediasi itu menuturkan, kekisruhan yang terjadi di Desa Mekarjaya berawal dari adanya balon yang tidak lulus setelah dilakukannya tes tulis oleh tim kabupaten. Dari tujuh balon, terdapat dua balon yang tidak lolos. “Sesuai peraturan minimal dua dan paling banyak lima. Otomatis ada yang gugur dua,” katanya.

Menurutnya, selama ini Panitia 11 selalu berkoordinasi dengan tim kecamatan. Tahapan yang dilalui oleh Panitia 11 tidak ada yang keluar dari aturan. “Itu karena ada poin penjaringan yang tidak masuk dalam tahapan. Kalau panitia sudah sesuai tahapan,” jelasnya.

Kepala DPMD Kabupaten Karawang Agus Mulyawan mengatakan, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum balon Ria Sepriani, mediasi akan dilakukan kembali. “Saya kira sudah disampaikan. Akan dibahas kembali,” ucapnya.

Terkait tuntutan untuk menunda pilkades, Agus menegaskan bahwa pilkades akan tetap berjalan sesuai tahapan dan pelaksanaan yang ditetapkan. “Saya rasa pilkades tetap berjalan tidak akan ditunda. Terkait nanti ingin dihadirkan bupati, saya rasa bupati sudah menunjuk tim melalui dinas,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button