PURWAKARTA

PKB tak Terima Caleg Dicoret

PURWAKARTA, RAKA – Polemik caleg terancam dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) yang diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) makin memanas. Kali ini giliran Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Purwakarta Neng Supartini bersiap untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebagaimana diketahui dua caleg yang pernah disebutkan oleh KPU dalam pembahasan akan dicoret atau tidak salah satunya adalah caleg PKB. “Kalau ada pencoretan, pasti bakal kita laporkan,” kata Ketua DPC PKB Purwakarta Neng Supartini, Senin (15/10).

Menurutnya, bacaleg yang diharuskan mengumumkan ke publik melalui media massa adalah mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan salah satu calegnya hanya dihukum 1 tahun. “Jadi jelas, tidak masuk kategori yang harus dicoret,” kata Neng menegaskan.

Dirinya menambahkan, sebelum KPU bersikeras mencoret calegnya, maka hal tersebut harus berdasarkan persepsi yang sama antara KPU dan pihak Parpol. “Kita samakan persepsi dasar hukum yang mana yang akan dipakai. Silahkan kita buka. Kajiannya harus kuat,” tegasnya.

Selanjutnya, sambung dia, kewajiban mengumumkan ke publik juga harus dilakukan saat pendaftaran dulu, jauh sebelum penetapan DCT. Atau paling lambat saat tahapan tanggapan masyarakat. “Sekarang ini sudah DCT. Artinya jelas sudah final,” katanya.

Kalau KPU memaksa mencoret, tambah Neng, pihaknya akan menyiapkan dua langkah. Pertama menyampaikan gugatan sengketa ke Bawaslu dan kedua, melaporkan KPU ke DKPP. “Keduanya akan kita tempuh,” ujarnya. Hingga naskah ini ditulis, KPU Purwakarta belum mengambil sikap soal status caleg TMS dalam DCT. “Jangan terlalu lama mengambil keputusan, sehingga dapat menimbulkan kesan negatif terhadap KPU,” ujar Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Purwakarta, Hikmat Ibnu Ariel.

Menurutnya, KPU Purwakarta harus menunjukan profesionalismenya. Tidak boleh ragu apalagi galau saat memutuskan. Sikap tegas diperlukan untuk memberi kepastian hukum. Alat ukur kebenarannya sudah sangat jelas Undang Undang dan PKPU. “Bila caleg tersebut awalnya tidak melampirkan riwayat hukuman dan kemudian diketahui yang bersangkutan ternyata mantan napi, wajib dicoret, karena dianggap tidak memenuhi persyaratan awal dan diduga tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” katanya. (gan)

Related Articles

Back to top button