Karawang

Program Pensiun PNS Dialihkan ke BPJamsostek

PELAYANAN : Pegawai BPJamsostek saat melayani klien di ruang pelayanan.

KARAWANG, RAKA – Sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), paling lambat tahun 2029, penyelenggaraan program pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dialihkan ke Badan Hukum Publik yang menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yaitu BPJS Ketenagakerjaan atau kini dipanggil BPJamsostek.

Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono menyampaikan, sedang menunggu regulasi turunan dari UU tersebut sebagai dasar teknis pelaksanaan peralihan program dari pelaksana sebelumnya, PT Taspen (Persero). “Sebagai badan penyelenggara, pasti kami bekerja berdasarkan kebijakan pemerintah. Pemerintah yang akan mempersiapkan regulasi terkait teknis pengalihan, termasuk besaran iuran dan manfaat pensiun untuk PNS. Tentunya kami akan dilibatkan untuk memberikan masukan sesuai dengan kompetensi kami,” jelas Sumarjono.

Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJamsostek selama ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015. PP tersebut mengatur program JP untuk pekerja Non PNS dan diselenggarakan dengan skema pre-funding melalui iuran pemberi kerja dan pekerja. Manfaat yang diterima merupakan hak peserta dan sebagai kepastian atas perlindungan kepada seluruh warga negara. Terkait manfaat program pensiun untuk PNS, Sumarjono menegaskan tidak akan terjadi penurunan manfaat, jika program tersebut dialihkan ke BPJamsostek. “Pemerintah tentunya akan menyiapkan skema program pensiun yang memastikan PNS tetap mendapatkan manfaat pensiun yang minimal setara atau bahkan lebih baik dibandingkan sebelumnya,” tutur Sumarjono.

Dalam UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 terkait Manajemen PNS, dijelaskan bahwa program pensiun bagi PNS diberikan dalam dua bentuk, yaitu sebagai Hak dan sebagai Penghargaan atas pengabdiannya. Pemberian program pensiun dalam bentuk Hak, mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Selanjutnya Sumarjono menjelaskan, BPJamsostek akan menyelenggarakan program pensiun yang berbentuk Hak PNS sebagai warga negara, sehingga tidak ada diskriminasi dengan pekerja Indonesia lain, sesuai dengan UU SJSN.

Sedangkan untuk program pensiun dalam bentuk Penghargaan atas pengabdian bagi PNS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan konsep yang tepat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian PNS, termasuk badan yang akan menyelenggarakan.

Direktur Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan RI Retno Pratiwi menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pemerintah itu melindungi seluruh warga negaranya, tidak melihat apakah itu pekerja swasta ataupun PNS atau TNI/Polri. “Pemerintah dengan segala upaya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negaranya, termasuk PNS. Pengalihan program dari Taspen ke BPJamsostek sesuai SJSN tidak akan mengurangi manfaat pensiun bagi PNS, tetapi justru memberikan kepastian keadilan dan peningkatan manfaat,” papar Retno. (rls/zie)

Related Articles

Back to top button