Puskesmas Wajib Penuhi Indikator Ramah Anak
ANTRE : Suasana pasien yang antre di Puskesmas Cikampek.
KARAWANG, RAKA – Selain memberi pelayanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat, Puskesmas juga mesti memperhatikan aspek ramah anak. Hal ini demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak sesuai dengan Perda Nomor 4 Tahun 2016 Kabupaten Karawang. “Puskesmas ramah anak ini menjadi salah satu indikator dalam kabupaten layak anak,” terang Kasi Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang, Sarip Hidayat, Jumat (14/2).
Pentingnya puskesmas ramah anak selain memang menjalankan amanat perda, tentunya agar anak-anak betah dengan pelayanan puskesmas. Begitupun orang tua tidak akan khawatir saat terpaksa membawa anaknya ke puskesmas saat melakukan pemeriksaan kesehatan.
Sarip menjelaskan, posisi DP3A dalam gerakan ramah anak adalah sebagai koordinator semua organisasi perangkat daerah, salah satunya adalah Dinas Kesehatan yang menaungi puskesmas. Adapun pelaksanaan gerakan ramah anak ini dilakukan oleh masing-masing OPD. “Sejauh ini respon Dinkes itu baik, dari 50 puskesmas, 35 sudah ada SK dari dinkes sebagai puskesmas ramah anak,” terangnya lagi.
Lebih lanjut ia menjelaskan, yang dimaksud puskesmas ramah anak adalah memenuhi, melindugi, dan menghargai hak-hak anak. Adapun indikator sebagai puskesmas ramah anak terdapat 17 poin yang mesti dipenuhi. “Dua yang pertama adalah puskesmas sebagai kawasan tanpa asap rokok dan adanya SDM yang terlatih konvensi hak anak,” ujarnya.
Selanjutnya adalah tersedia sanitasi sesuai standar kesehatan, materi edukasi hak anak atas kesehatan, dana kesehatan yang terpilah berdasarkan usia dan jenis kelamin, ruang konseling anak, dan melaksanakan management terpadu balita sakit.
Lebih lanjut dia menyampaikan, indikator yang juga mesti dipenuhi adalah adanya pelayanan gizi balita, ruang ASI, ruang bermain anak, pojok baca, serta pelayanam kesehatan peduli remaja.
Perlu juga diperhatikan tersedianya pelayanan tatalaksana kasus kekerasan, pemeriksaan anak ketergantungan obat dan ibu hamil, menyelenggarakan usaha kesehatan sekolah (UKS), dan melakukan stimulasi deteksi intervensi tumbuh kembang anak. Terakhir, memberi layanan kesehatan di panti, lembaga pembinaan khusus anak secara berkala serta memantau pertumbuhan anak di posyandu.
November 2019 lalu, DP3A melakukan penilaian terhadap 5 puskesmas ramah anak yang direkomendasikan Dinas Kesehatan. Hasilnya, kelima puskesmas tersebut diantaranya Puskesmas Jomin, Cilamaya Wetan, Telukjambe, Adiarsa, dan Cikampek memang telah memenuhi standar ramah anak. “Namun di luar 5 itu yang belum sempat kami nilai saya yakin juga ramah anak,” pungkas Sarip. (cr5)