Purwakarta

Guru Honor tak Semua dapat BOS

Purwanto

PURWAKARTA, RAKA – Belum lama ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan baru mengenai penggunaan dana bantuan operasional sekolah (BOS), yang sebelumnya 15 persen saat ini naik menjadi 50 persen untuk honorarium guru honor.

Namun yang menjadi syarat mendapatkan dana dari BOS tersebut hanya untuk guru honor yang telah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

Sayangnya, kebijakan tersebut menuai persoalan di lapangan lantaran guru honor belum sepenuhnya memiliki NUPTK, termasuk di Kabupaten Purwakarta.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, Purwanto mengakui jika guru honor di Purwakarta belum semuanya memiliki NUPTK. Ia mencatat guru honor di sekolah negeri yang memiliki NUPTK sebanyak 1.642 orang dan yang belum sebanyak 559 orang. Sementara di sekolah swasta yang memiliki NUPTK 238 dan yang belum 327 orang. Namun pihaknya telah melangkah terkait persoalan yang ada. “Fokus kita pencairan itu belum bisa dilakukan ke guru sama belanja barang dan jasa. Karena juknis baru butuh adaptasi. Transaksi sekarang semua non tunai, sementara untuk guru honor masih ada kendala dengan NUPTK dan data pokok pendidikan (dapodik). Ini kan perlu pemahaman secara teknis dan yuridis dari kepala sekolah dan itu sudah kita lakukan kemarin,” ungkapnya, Rabu (19/2).

Anggaran BOS telah masuk ke rekening masing-masing sekolah sejak 17 Februari 2020 lalu. Purwanto mempersilahkan pihak sekolah untuk menggunakan sesuai peruntukan dua bulan berjalan dan diusahakan belanja non-tunai. Selain itu, kata Purwanto, perbelanjaan dana BOS tak boleh ada yang menyimpang dari rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) yang telah dibuat. “Jadi, uang semua sudah masuk rekening sekolah dan lebih cepat dari sebelumnya ternyata. Tapi, yang sedang diadaptasikan sekolah termasuk tentang pembayaran guru honorer karena ada petunjuk teknis mereka yang harus memiliki NUPTK serta terdaftar dalam data pokok pendidikan (Dapodik),” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button