PURWAKARTA

Perda Retribusi Pariwisata Belum Jalan

PENTAS : Air Mancur Sri Baduga saat beroperasi.

PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta berencana akan memungut retribusi untuk setiap kunjungan di sejumlah tempat wisata yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Diketahui, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pariwisata tersebut sudah rampung diparipurnakan pada pertengahan Februari 2019.

Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purwakarta, Suhandi mengatakan, paripurna perda pariwisata sudah dilakukan 2019 lalu. Saat ini masih dievaluasi oleh Kemendagri, setelah itu langsung dilembardaerahkan. “Setelah evaluasinya selesai, tinggal beberapa tahap lagi menuju perda tersebut diundangkan,” kata Suhandi.

Sementara, Kabid Pariwisata Disporaparbud Irfan Suryana membenarkan bahwa kedepannya akan ada pungutan di tempat wisata. “Fix berbayar. Kami minta semua pihak tidak panik, karena ini untuk kebaikan bersama,” ujar Irfan.

Hasil dari pemasukan retribusi pariwisata, Kata Irfan, akan digunakan untuk menutupi beban biaya perawatan objek wisata itu sendiri. “Beberapa objek wisata yang akan berbayar yakni Taman Air Mancur Sri Baduga dan beberapa galeri serta diorama,” kata Irfan.

Selama ini biaya perawatan objek wisata tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). “Bebannya lumayan sekali untuk biaya perawatan. Untuk nominalnya bisa dicek di Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Purwakarta,” katanya.

Untuk pengesahan perda sendiri masih belum pasti. “Karena ada nominal uang yang diberlakukan, maka harus dievaluasi oleh Kemendagri. Tunggu saja,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button