Uncategorized

29 Adegan Pembunuhan Keji Sang Mantan

REKONSTRUKSI: Yono (60) memperagakan cara dia menghabisi nyawa mantan istrinya, Oon (44) warga Kampung Kamurang, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, kemarin.

PEDES, RAKA – Masih ingat peristiwa memilukan yang menimpa Oon (44) warga Kampung Kamurang, Desa Jatimulya, Kecamatan Pedes, awal bulan Februari. Dia dibunuh oleh mantan suaminya di depan anaknya sendiri.

Kini, tim penyidik Sat Reskrim Polres Karawang menggelar rekonstruksi pembunuhan Oon, Kamis (20/2). Rekontruksi dimaksudkan untuk memperjelas perkara pembunuhan yang terjadi di Kamurang tersebut. Pembunuhan yang dilakukan oleh mantan suaminya sendiri bernama Yono (60). Selain pelaku, dalam rekonstruksi tersebut polisi juga menghadirkan saksi, dan saat rekonstruksi tersebut diperankan oleh orang lain. Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan didampingi Kasubsi penuntutan dari Kejaksaan Negeri Karawang Wahyudhi serta Randy Tyas Putranto SH, selaku pengacara tersangka usai gelar rekonstruksi menjelaskan, rekonstruksi ini digelar guna menyingkronkan keterangan-keterangan yang didapat dari hasil penyelidikan.

Saat rekonstruksi dilakukan, ada 29 adegan yang menjelaskan cara keji pelaku menghabisi nyawa mantan istrinya tersebut, dengan beberapa kali menghujamkan golok. Salah satunya yang menghujam leher korban, hingga membuat korban terluka parah, tersungkur bersimbah darah dan langsung ditutupi dengan tikar. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang ancaman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” ujar Bimantoro.

Menurut Bimantoro, saat rekonstruksi digelar, tidak ada yang berbeda dari keterangan tersangka. Mulai dari tersangka masuk ke rumah mantan istrinya, hingga melakukan penganiayaan di rumah. “Tidak ada temuan baru, dan rekonstruksi ini digelar untuk memperjelas perkara ini,” katanya. (psn/trb)

Related Articles

Back to top button