HEADLINEKARAWANG

Jalan Diportal, Proyek PLTGU Cilamaya Terhenti

CILAMAYA WETAN, RAKA – Diportalnya Jalan Cikalong-Cilamaya bagi truk pengangkut tanah merah membuat aktivitas pengarugan Proyek PLTGU Jawa 1 di Cilamaya terhenti. Bahkan meski pihak suplier menggantinya dengan kendaraan dump truck kecil dengan index 8 M3, pengurugan tetap tidak boleh dilanjutkan.

Sejak Selasa (16/10), pihak suplier sama sekali tidak bisa mendistribusikan tanah merah untuk pengurugan setelah keluar surat pemberitahuan dari PT Tekniko Indonesia dengan Nomor P1802/HO/Sub/01/002/x/18 yang ditandatangani langsung direktur utamanya, Nam Soek Ho, yang menyetop sementara aktifitas pengurugan sampai dengan ada kepastian hasil meeting antara Pemkab Karawang dengan Owner JSP terkait jaminan perbaikan jalan.

Meski pagi hari sempat masih terlihat lalu lalang kendaraan pengangkut tanah, namun perlahan pengiriman bahan material dihentikan.

Salah seorang pemasok tanah merah, H Sodikin mengatakan, pihaknya dirugikan karena kendaraan dump truck index 8 M3 dihentikan operasinya. Walaupun sementara. Apalagi hingga siang kemarin pihaknya belum menerima suratnya.
Sodikin menambahkan, penghentian tersebut tidak sesuai dengan komitmen awal. Dirinya juga mempertanyakan aturan tersebut datang dari Pemkab Karawang atau dari PT Tekniko.

Pemasok tanah merah lainnya, Pepen mengatakan, awalnya hanya mobil truk berukuran kecil yang diperbolehkan mengngirim tanah merah ke proyek PLTGU. Namun kemudian turun surat pemberitahuan yang penghentian pengangkutan material tanah merah. dia pun hanya bisa pasrah menunggu keputusan selanjutnya.

Sebelumnya, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menghentikan lalulalang truk pengangkut tanah dan memasang portal jalan karena truk besar dinilai akan merusak jalan. Belakangan pengangkutan tanah merah diganti dengan menggunakan kendaraan dump truck yang lebih kecil. Yang terbaru, truk kecil pun dihentikan.

Project Control PLTGU Jawa 1 Widiana mengatakan, pihaknya memahami penghentian distribusi tanah merah setelah Jalan Raya Cikalong-Cilamaya diportal bupati. Mungkin katanya, dilihat dari efek positif dan negatifnya. Mungkin juga mengganggu proses pembangunan.

Namun dia enggan bicara lebih jauh menyikapi hal ini, karena di internal perusahaan sedang memrosesnya. Terutama terkait perbaikan jalan dengan Pemerintah Kabupaten Karawang. Soal waktu kapan ada pemeliharaan jalan yang dilakukan kontraktor, dia menjamin pasti ada. Namun waktunya tergantung kesepakatan bersama nanti.

Dari Cikalong Jatisari dilaporkan, sejumlah orang yang mengatasnamakan warga Cilamaya pada Senin (15/10) lalu mendatangi portal yang terletak di Jalan Raya Cikalong, Kecamatan Jatisari. Mereka meminta portal yang dipasang Bupati Karawang dibuka. Agar kejadian serupa tak terulang lagi, pihak Pemkab Karawang menempatkan petugas dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Salah seorang petugas Dishub yang berjaga, Mamat, mengakui peristiwa pembukaan portal yang dilakukan sekelompok orang. “Iya kemarin katanya ada yang datang mengatasnamakan masyarakat Cilamaya. Ada sekitar 5 motor. Tapi saya kebetulan sedang lepas piket,” kata Mamat, kepada Radar Karawang, Selasa (16/10).

Kemudian, lanjutnya, pada Senin malam, masih ada beberapa mobil pengangkut tanah yang memaksa untuk melintasi jalan yang sudah ditutup itu. Mamat mengaku kewalahan jika tidak dibantu oleh petugas dari Satpol PP. “Malam tadi ada sekitar 15 mobil pengangkut tanah yang maksa untuk masuk. Sampai jalan di sini macet. Untungnya kami dibantu sama Satpol PP, kalau gak ada Satpol PP kita kewalahan juga. Jam 12 malam biasanya pada datang, tapi kita jaga 24 jam,” ungkapnya.

Dihubungi lewat sambungan telepon, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang Acep Jamhuri mengatakan, Pemkab Karawang tidak bermaksud menghalangi proyek tersebut. Hanya saja, pihak kontraktor harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan yang ditimbulkan dari lalulalangnya kendaraan besar pengangkut tanah.

“Harus ada jaminan perbaikan jalan. Mereka harus mau menjamin (perbaikan jalan). Sekarang kami akan rapat untuk membahas itu. Pertemuan dengan pelaksana proyek,” ujarnya yang dihubungi beberapa saat sebelum pertemuan dengan pelaksana proyek pembangunan PLTGU Cilamaya.

Sementara itu, kabar terakhir menyebutkan, larangan melintas untuk truk pengangkut tanah akhirnya dicabut Bupati Cellica Nurrachadiana setelah dicapai kesepakatan antara Pemkab Karawang dengan vendor proyek tersebut.

Pihak pelaksana proyek bersedia memperbaiki jalan jika mengalami kerusakan selama dilintasi kendaraan besar pengangkut tanah. Kesediaan memperbaiki jalan kelas III sepanjang 16 kilometer tersebut dituangkan dalam memorandum of understanding. (rud/cr2)

Related Articles

Back to top button