Calon Panwas Desa Didominasi Senior

SELEKSI PKD: Anggota Panwaslu Kecamatan Rengasdengklok usai seleksi PKD.
RENGASDENGKLOK, RAKA – Calon Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Kecamatan Rengasdengklok kebanyakan oleh orang yang sudah berpengalaman sebagai pengawas sebelumnya. Padahal Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Rengasdengklok sudah melakukan sosialisasi melalui kegiatan rapat minggon desa atau kecamatan, sosial media, bahkan pendaftaran calon anggota PKD juga telah dipasang di papan informasi kantor desa ataupun kecamatan.
Agus Wijatmoko, divisi Penanganan Pelanggaran serta Penyelesaian Sengketa Panwascam Rengasdengklok mengatakan, jumlah warga yang mendaftarkan sebagai calon PKD di Kecamatan Rengasdengklok sebanyak 22 orang dari sembilan desa yang ada di Kecamatan Rengasdengklok. Dari keseluruhan pendaftar calon PKD ini, 70 persen orang yang sudah terlibat dalam anggota TPS pemilihan sebelumnya dan 30 persen orang baru. “Kebanyakan yang daftar sekarang ini mantan pengawas TPS, istilahnya sudah ada sedikit pengalaman,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Jumat (27/2).
Ada beberapa orang yang daftar calon PKD di Kecamatan Rengasdengklok ini masih usia di bawah 25 tahun, padahal syarat minimal usia harus di atas 25 tahun. Meski demikian Panwascam Rengasdengklok memberikan kesempatan kepada mereka yang usia di bawah syarat minimal itu untuk mengikuti tahapan wawancara. Hal itu sebagai bentuk penghormatan bahwa mereka sudah berusaha mendaftarkan diri sebagai calon PKD. “Tetap kita terima sebagai calon, dan kemarin juga mengikuti tes wawancara, sedangkan untuk lolos atau tidaknya itu belum tahu,” ujarnya.
Dari jumlah keseluruhan 22 calon PKD ini, nantinya akan lolos satu orang untuk satu desa. Agus berharap, adapun warga yang tidak lolos menjadi PKD ini agar dapat mendaftarkan diri sebagai pengawas TPS. “Orang yang tidak lolos di panwas desa bisa diakomodir di PPS, masalah nanti diterima atau tidak yang jelas mereka ini punya persyaratan yang benar-benar (artinya) tidak hanya bisa nulis dan baca saja,” paparnya.
Panwaslu Kelurahan/Desa terpilih akan diumumkan pada tanggal 12 Maret 2020, sebagaimana yang tertera dalam timeline pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa 2020. (mra)