LATSAR: CPNS Kabupaten Karawang saat mengikuti pembukaan latsar di aula Husni Hamid Pemda Karawang, beberapa waktu lalu.
KARAWANG, RAKA – Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang kembali berkurang. Tanggal 1 Maret dan 1 April 2020, sebanyak 91 orang PNS pensiun. “Terdiri dari 43 per 1 Maret dan 48 orang yang pensiun 1 April 2020,” kata Kepala Bidang Pengadaan dan Pemberhentian ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang Taufik Maulana, Senin (2/3).
Taufik menuturkan, dari 91 orang yang pensiun, sebagian besar dari guru. Jika dipersentasekan, dari jumlah tersebut sekitar 77 persen dari guru. Sementara untuk sisanya dari eselon tiga dan staf. “Eselon tiga yang pensiun camat Lemahabang,” ujarnya.
Dikatakan Taufik, pada tahun 2020 ini terhitung ada 622 orang PNS di lingkungan Pemkab Karawang yang pensiun. Banyaknya jumlah PNS yang pensiun, tentu tidak sebanding dengan formasi CPNS yang diberikan pada tahun 2019 yang hanya 515 formasi. “Per tanggal 31 Januari 2020 jumlah PNS di lingkungan Pemda Karawang sejumlah 10.878 orang,” katanya.
Dengan demikian, lanjut dia, Pemkab Karawang kekurangan jumlah PNS untuk ditempatkan di beberapa intansi terutama bidang pendidikan. “Kekurangan atau jumlah yang dibutuhkan sekitar 6.000 orang,” imbuhnya.
Di sisi lain, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan kriteria resmi bagi peserta ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebelumnya tes SKD berlangsung dari 27 Januari sampai 28 Februari 2020. Sebelumnya, BKN telah memberitahukan kriteria resmi peserta yang berhak mengikuti SKD. Peraturan ini berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65. Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak tiga kali dari setiap formasi yang dibutuhkan. Jika ada diantara peserta yang nilai total SKDnya sama, kelulusan akan didasakan pada nilai yang lebih tinggi dari nilai yang lebih tinggi dari tiga sub test SKD. Urutan ini dimulai dari TKP, TIU, dan TWK. BKN melanjutkan, apabila ditemukan kasus peserta yang memiliki total tes SKD, sub-test sama, serta tertinggi maka akan dinyatakan lolos ke SKB. “Apabila terdapat peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-test (TKP, TIU, TWK) juga sama, maka seluruh peserta dapat mengikuti SKB,” tulis BKN dalam infografisnya.
BKN kembali memberi masukan kepada setiap peserta untuk tidak membuat asumsi terlebih dahulu sebelum pengumuman dikeluarkan. (nce/psn)