Karawang

Dana Desa 2020 Rp346 Miliar

Pencairan Terkendala Perbup

KARAWANG, RAKA – Sudah memasuki bulan ketiga di tahun 2020, belum ada desa yang mengusulkan dana desa tahun anggaran 2020. Tahun ini, dana desa dianggarkan Rp346.104.755.000.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Agus Mulyana mengatakan, saat ini sudah mulai berjalan beberapa pengajuan pencairan dana desa tahun 2019 yang belum terealisasi. “Sekarang sudah mulai bisa. Tinggal SPJ pelaksanaan sebelumnya kemudian ajukan selesai,” kata Agus, kepada Radar Karawang, Kamis (5/3).

Agus menegaskan tidak akan mempersulit desa yang hendak mencairkan dana dari pemerintah pusat itu. Namun untuk dana desa tahun 2020 masih menunggu sosialisasi peraturan bupati (Perbup), sehingga belum ada satu desa pun yang mencairkan,” katanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat DPMD Karawang Agus Somantri mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dana desa yang tahun lalu belum terserap tidak langsung dikembalikan ke pemerintah pusat, tetapi diberikan waktu sampai bulan Juni tahun ini untuk segera merealisasikan. “Sekarang dari 8 desa yang belum sudah pada masuk sebagian,” jelasnya.

Sementara untuk dana desa tahun 2020 sebesar Rp346.104.755.000 belum ada yang mencairkan karena perbup belum disosialisasikan. Asom sapaan akrabnya, menuturkan, bahwa jumlah dana desa tahun 2020 lebih besar dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp341.088.318.000. “Minggu depan hari Senin kita sosialisasikan perbupnya,” katanya.

Perbup dana desa tahun ini, tambah Asom, ada perbedaan. Jika tahun lalu pencairan tahap satu 20 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 40 persen, maka tahun ini tahap satu 40 persen, tahap dua 40 persen dan tahap tiga 20 persen. “Itu diantaranya perbedaan perbup tahun ini dengan tahun lalu,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button