Tiga Bulan, 22 Kasus Kekerasan
Korbannya 10 Perempuan, Enam Anak-anak
KARAWANG, RAKA – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Karawang sejak awal tahun 2020 relatif menurun. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Karawang mencatat 22 kasus sejak awal Januari hingga 11 Maret 2020. Secara rinci, 10 kasus kekerasan dialami oleh perempuan dewasa, sedangkan kekerasan kepada perempuan di bawah umur mencapai 6 kasus. Kekerasan juga terjadi kepada laki-laki dewasa, tercatat dua laporan kasus yang diterima oleh P2TP2A, sedangkan kekerasan terhadap anak laki-laki sebanyak tiga kasus.
Mengenai hal ini, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Karawang Amid Mulyana mengatakan, kebanyakan kasus dilakukan oleh orang tersdekat korban seperti keluarga, teman, maupun tetangga. Maraknya kasus ini dikatakannya tak lepas dari sejauh mana upaya yang dilakukan oleh keluarga, masyarakat, dan pemerintah. “Sejauh apapun kita sudah melakukan sosialisasi setiap saat, tapi kalau lingkungan masyarakat dan keluarga kurang perhatian, ya tetap,” ucapnya kepada Radar Karawang.
Ia mencontohkan, kasus pembunuhan balita yang dilakukan oleh gadis remaja 15 tahun di Depok yang belakangan ini menjadi sorotan nasional. Sangat miris kejadian seperti itu bisa terjadi, padahal antara korban dan pelaku bertetangga. Ia berharap kasus seperti itu tidak pernah terjadi di Karawang.
Adpaun upaya yang dilakukan oleh DP3A Karawang untuk meminimalisir tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, adalah dengan berbagai sosialisasi. DP3A dalam dua bulan ini masih rutin melakukan kunjungan ke setiap kecamatan, untuk mengingatkan masyarakat mengenai kekerasan semacam ini. Diharapkan mayarakat lebih perhatian dan bisa mengantisipasi kasus kekerasan terhadap anak, jikapun menemukannya segera melaporkan.
Masih dikatakannya, Karawang saat ini termasuk salah satu kota/kabupaten di Jawa Barat yang peduli dengan gender. Hal ini dibuktikan dengan telah disepakatinya peraturan daerah pengarusutamaan gender (PUG) oleh DPRD Karawang beberapa waktu yang lalu. Perda tersebut saat ini masih dalam kajian Pemprov Jabar sebelum nantinya disahkan.
Ia menjelaskan, perda tersebut sejalan dengan intruksi presiden yang tersari dalam lima program prioritas Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Program-program tersebut diantaranya peningkatan pemberdayaan perempuan dan kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan atau pengasuhan anak, dan penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selanjutnya adalah penurunan pekerja di bawah umur, dan pencegahan perkawinan anak.
Adapun PUG sendiri bertujuan untuk mewujudkan kesamaan, kesempatan, dan manfaat antara laki-laki dan perempuan. Tugas utama PUG ini adalah mengintegrasikan perspektif gender kedalam siklus perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan penilaian. “Sudah diparipurnakan oleh DPRD tinggal disahkan oleh gubernur,” tutupnya. (din)