KARAWANG

Komisioner Bawaslu Disidang DKPP

SIDANG DKPP: Endang Subhan saat membacakan materi sidang.

KARAWANG, RAKA- Dewan Kehoramatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (13/3) sore melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Karawang. Pengadu menyebut seleksi Panwascam di Kabupaten Karawang sebatas formalitas.

Sidang pemeriksaan perkara nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 ini dipimpin oleh anggota DKPP Hasyim Asy’ari sebagai ketua majelis dan tiga Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi, antara lain Undang Suryatna dari unsur KPU, Abdullah dari unsur Bawaslu, dan Harminus Koto dan unsur tokoh masyarakat. Pihak terkait yakni Kepala Sekretariat Bawaslu Jawa Barat, staf Bawaslu Kabupaten Karawang, dan Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Karawang.

Perkara 27-PKE-DKPP/II/2020 ini diadukan Endang Subhan, kordinator bidang hukum politik dan HAM Bamuswari. Ia mengadukan ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Karawang. Teradu lainnya adalah Chandra Rangga Wijaya, kasek Bawaslu Kabupaten Karawang. Endang mendalilkan ketua, anggota, dan Kasek Bawaslu Kabupaten Karawang tidak profesional dalam proses seleksi anggota panwascam dengan melakukan perubahan jadwal wawancara, tidak adil dalam tahapan wawancara. Panwascam terpilih diduga double job dan terlibat partai politik dan terungkap adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Bawaslu Karawang dalam proses seleksi tersebut.

Endang menambahkan, para teradu tidak terbuka perihal sosialisasi seleksi panwascam yang mengakibatkan buruknya koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu Kabupaten Karawang dan instansi terkait lainnya. “Panwascam terpilih juga aktif dalam partai politik di tingkat kecamatan. Panwascam yang terpilih ternyata bermasalah dan pernah mendapatkan sanksi dan teguran keras dari Bawaslu dan adanya indikasi pemungutan uang dalam seleksi panwascam,” ucapnya.

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, terindikasi ada pungutan liar dengan kode ‘Kondisikan’ yang ada dalam sreenshoot percakapan via WhastApp. “Kata kode-kode tersebut membuat miris,” ucapnya. agi yang terpilih merupakan anak dari staf bawaslu karawang.

Ditambahkan pria yang berprofesi pengacara ini, majelis DKPP memberikan kesempatan kedua belah pihak baik pemohon maupun teradu, apabila masih ada bukti bukti baru yang terkait sidang tersebut bisa di sampaikan pada Rabu (18/3) mendatang. “Saya sudah memiliki bukti-bukti baru dan siap dikirimkan pada hari Rabu nanti,” tutupnya. Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Komisioner Bawaslu Karawang belum memberikan tanggapan. (asy/nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button