Minimalisir Keselamatan Lalu Lintas
SOSIALISASI: Bakal calon bupati petahana Cellica Nurrachadiana sudah memasang alat sosialisasi di angkutan kota. Jelang pilkada, sosialisasi gencar dilakukan baik melalui tatap muka maupun alat peraga.
Dishub Minta Balon Bupati tak Pasang Alat Peraga di Angkot
KARAWANG, RAKA – Alat peraga sosialisasi bakal calon bupati dan wakil bupati sudah marak. Ada yang menggunakan baligo besar dipasang dipinggir jalan, ada spanduk bahkan ada yang menempel gambar di kaca belakang angkutan kota (angkot).
Namun tak sedikit poster dan baliho yang terpasang mensosialisasikan sejumlah nama yang akan menjadi calon pada Pilkada 2020, termasuk alat peraga yang dipasangan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. Namun, Dinas Perhubungan (Dishub) mengingatkan, agar para bakal calon tidak memasang alat peraga di kaca belakang angkot, khawatir menghalangi pandangan sopir.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Karawang Dhiky Prayuda mengatakan, dari sudut pandang keselamatan dinas perhubungan jika gambar yang dipasang pada kaca mobil itu menutupi semua bagian kaca belakang, dapat mengganggu keselamatan pengemudi dan penumpang. “Paling juga disarankan agar masih bisa terlihat oleh pengguna kendaraan. Kalau gelap dan tidak terlihat berbahaya. Nanti saya konfirmasikan ke bidang keselamatan,” ujarnya, Kamis (19/3).
Sementara itu, jika dilihat dari sisi aturan pilkada, alat peraga yang dipasang Cellica Nurrachadiana tidak melanggar dan tidak bisa dikatakan mencuri start kampanye. Karena sampai saat ini belum ada yang mendaftarkan pasangan calon dari partai politik. “Dibilang curi start ya tidak, karena bukan sebagai calon. Saat ini belum ada pendaftar,” kata Divisi Hukum dan Humas Bawaslu Karawang Suryana Hadi Wijaya.
Menurutnya, gambar yang dipasang pada angkutan umum tersebut bukan merupakan salah satu dugaan pelanggaran dalam pemilu. Sebab, dalam gambar tersebut pun tidak secara jelas menunjukan kalimat kampanye. “Dari kalimatnya juga perlu pengkajian untuk menentukan dugaan pelanggaran atai tidak. Kalau itu mungking pelanggarannya pelanggaran lalu lintas,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Divisi Penindakan Bawaslu Karawang Roni R Machri mengatakan, gambar tersebut menurutnya merupakan bentuk sosialisasi dari partai politik. Meski dalam gambar tersebut terdapat logo pemerintah daerah namun tidak ada aturan terlait pelarangan pencantuman logo daerah. “Kalau bupati melakukan ajakan atau melakukan kampanye pada kegiatan pemerintah yang didanai oleh APBD, itu baru merupakan bentuk pelanggaran,” jelasnya. (nce)