KARAWANG

Triple Untung Samsat Karawang

Elis Yatimah

KARAWANG, RAKA – Masih ada kesempatan sampai 30 April 2020 bagi masyarakat Karawang untuk mengikuti program ‘Triple Untung’ yang digalakan oleh Bapenda Jawa Barat. Program yang berlaku sejak 2 Maret lalu itu memberi banyak kemudahan dan keuntungan bagi para pemilik kendaraan bermotor dalam proses pembayaran pajak.

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang (Samsat Karawang) Elis Yatimah menuturkan, keuntungan pertama adalah bebas denda pajak kendaraan bermotor. Pembebasan denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) berlaku bagi wajib pajak yang terlambat melakukan proses pembayaran dalam lima tahun kebelakang. Namun hal ini tidak berlaku untuk pembebasan pembayaran motor baru, ubah bentuk, lelang/ex-dump yang belum terdaftar dan ganti mesin. “Jadi tinggal bayar pokoknya saja, kalau yang 2014 ke belakang itu bebas pokok dan denda,” terangnya, kepada Radar Karawang saat ditemui di kantornya, Jumat (20/3).

Keuntungan kedua adalah bebas pokok dan denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Wajib pajak di Jawa Barat khususnya Kabupaten Karawang yang ingin melakukan proses balik nama kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dapat memanfaatkan keuntungan ini. Adapun keuntungan yang ketiga adalah bebas tarif progresif pokok tunggakan bagi wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II kepemilikan kedua dan seterusnya, jika masih memiliki tunggakan tarifnya hanya sebesar 1,75 persen. “Jadi kurang lebih bedanya besar juga, (bisa untung) sampai 2 atau 3 juta,” tambahnya.

Pemilik kendaraan bermotor cukup menyiapkan STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir untuk mendapatkan bebas denda pajak. Adapun persyaratan untuk BBNKB II juga tidak jauh berbeda, meliputi STNK asli, e-KTP pemilik baru, BPKB asli, surat bukti pengalihan kepemilikan, kendaraan dibawa ke Samsat Karawang, bukti hasil cek fisik, dan seluruh berkas difotokopi.

Lebih lanjut Elis menyampaikan, pihaknya telah menyiapkan cairan pembersih tangan dan deteksi suhu tubuh di kantor Samsat Karawang untuk mengantisipasi penularan virus corona. Adapun pelayanan Samsat Keliling dan Samsat Gendong sementara waktu ditiadakan. Tapi bagi para pemilik kendaraan yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor, cukup melalui aplikasi Sambara yang tersedia di Playstore. Aplikasi tersebut memungkinkan pemilik kendaraan mendapat informasi dan melakukan pembayaran secara digital.

Proses pembayaran melalui aplikasi Sambara cukup mudah, pemilik kendaraan tinggal memasukkan nomor polisi kendaraannya, NIK atau NPWP, serta lima digit terakhir nomor rangka yang bisa dilihat di STNK. Aplikasi tersebut nanti akan menampilkan nominal total rincian pembayaran pajak kendaraan, batas waktu pembayaran, dan kode bayar. Kode bayar itu yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. “Bisa di Bank BJB, bisa lewat gerai modern seperti Alfamart dan Indomaret, bisa juga melalui Marketplace seperti Bukalapak atau Tokopedia, bisa juga via fintech yaitu Kaspro,” jelasnya.

Elis menghimbau, warga Karawang yang memiliki wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat, untuk segera memanfaatkan program ini. Ia berharap masyarakat sudah sadar akan pentingnya pembayaran pajak yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah. “Karena pajak ini kan untuk pembangunan, jadi kami harpakan masyarakat Karawang ini menjadi pahlawan pembangunan,” pungkasnya. (din)

Related Articles

Back to top button