Uncategorized

UPK DAPM Tolak Angsuran Kredit Dihentikan

LEMAHABANG, RAKA – Menyamakan Unit Pengelola Kegiatan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (UPK DAPM) dengan sistem perbankan dan bank emok, merupakan kekeliruan fatal. Meskipun mendapati surat permohonan penghentian kredit nasabah dari sejumlah kepala desa dengan dalih penanggulangan Covid-19, namun Forum Asosiasi UPK Karawang, pastikan setoran kelompok dan perguliran di lembaga eks PNPM Mandiri ini, akan tetap berjalan normal. 

“Kita bukan bank yang terikat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UPK juga bank emok yang setiap penagihan dan pencairannya dengan mengumpulkan masa. Jadi tidak mendasar kalau Kades menyurati UPK-UPK di Karawang agar menghentikan kredit cicilan nasabah mereka,” ucap Ketua Asosiasi UPK Karawang, Ahmad Sapei.

Menurutnya, UPK memiliki forum tertinggi, yaitu Musyawarah Antar Desa (MAD) yang di dalamnya terlibat bukan saja pengelola UPK, Badan Pengawas, BKAD dan Ketua Kelompok SPP, namun ada juga para Kepala Desa, Kasie Ekbang Kecamatan dan Camat.

Kalau memang memungkinkan, sekalipun untuk penghentian nasabah untuk tidak setor, maka kades-kades sendiri yang seharusnya menggelar MAD khusus bersama UPK, bukan sepihak menyurati tanda dasar pemahaman, mana perbankan, koperasi, bank emok dan UPK. “Perguliran di UPK itu dana dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat. Beda dengan bank emok dan bank pada umumnya, karena kita punya aturan, yaitu MAD yang pesertanya sendiri adalah para Kades,” tegasnya.

Pihaknya faham, kondisi paceklik melanda masyarakat desa, apalagi nelayan selama penanggulangan Covid-19 ini, maka, apa yang disampaikan Presiden itu, bisa saja berlaku turunannya melalui OJK dan BI yang khusus bank dan bahkan Bank Emok.

Atas dasar itu, semua pengelola UPK yang sudah berbadan hukum Kemenkumham, diminta untuk tetap lanjutkan perguliran, setoran dan lainnya. “Jadi jangan resah, semua pengelola UPK tetap jalankan perguliran normal. Saya sarankan Surati balik para Kades soal ini, agar pemahaman soal UPK bisa komperhensif,” pungkasnya. (rok)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button