HEADLINEKARAWANG

LGBT Menjamur Massa Unjuk Rasa

KARAWANG, RAKA – Aliansi Pergerakan Islam Karawang (ASPIKA) mendatangi kantor Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang membawa tujuh tuntutan berkaitan dengan Lesbi, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Karawang. Salah satu tuntutannya adalah pembuatan peraturan daerah (Perda) larangan LGBT. Namun, perda tersebut tidak bisa dibuat karena belum ada undang-undang (UU) tentang larangan LGBT.

Massa aksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari ormas Islam, organisasi kemahasiswaan, hingga pelajar. “Pemerintah harus tegas dan harus segera, mau jadi apa negara ini kalau ada LGBT kalau dibiarkan,” ujar singkat, Regina Rahma (14), salah satu peserta aksi, siswi SMK IT Mentari Ilmu Karawang kepada Radar Karawang, Jumat (19/10) di depan Pemda Karawang.

Setelah selesai beroperasi di depan Pemda Karawang kemudian perwakilan massa diperbolehkan masuk ke kantor bupati dan melakukan dialog dengan bupati, DPRD, MUI dan unsur lainnya. Ketua Umum HMI Cabang Karawang Rudi Maulan menyampaikan, LGBT saat ini sudah menyebar dan perlu ditangani serius. “Kita gelisah dengan kodisi hari ini dengan adanya LGBT, maka langkah yang harus disikapi adalah turun kejalanan, agar pemerintah bisa menyikapi persoalan LGBT saat ini,” katanya saat di ruang rapat Bupati Karawang saat berdialog.

Dalam aksinya, ASPIKA membawa tujuh tuntutan, diantaranya cegah, tolak, bubarkan dan bersihkan gerakan atau ajaran LGBT di Karawang. Memberikan surat peringatan kepada oknum penyebar ajaran LGBT. Apabila oknum mengabaikan poin ke dua, maka akan dikeluarkan dari Karawang. Terbibkan perda larangan LGBT di Karawang. Kelompok LGBT perlu dibina dan dibimbing sesuai dengan ajaran agama dan adat istiadat di Indonesia, serta meluruskan orientasi seksual dan perilaku yang salah, karena Indonesia dan khususnya Karawang adalah tanah leluhur para wali yang religius penuh adat istiadat dan etika. warga Karawang siap melakukan pembubaran kegiatan LGBT dan bupati agar membuatkan surat yang ditunjukan kepada Kominfo supaya penutupan akun-akun di media sosial dan konten yang bermuatan LGBT dan prostitusi online.
Wakil Ketua DPRD komisi C Endang Sodikin, sepakat dengan larangan LGBT.”

Saran kami dalam menjalankan langkah preventif, pemerintah harus memberikan efek jera, penegak perda harus diinstruksikan untuk melakukan pendataan dengan dinsos, terhadap kos-kosan begitu juga dengan hotel, upaya cepat harus dilakukan agar perilaku LGBT tidak bertanbah, karena Karawang harus bersih dari LGBT,” katanya.

Sementara itu, Bupati Karawang. Cellica Nurrachadiana, mengatakan setuju dengan larangan LGBT tapi tidak bisa dituangkan dalam bentuk perda. “Saya setuju, tapi kalau dibuatkan perda harus ada UU dulu kalau bisa kita harus usulkan kepada pemerintah pusat agar dibuatkan UU-nya, karena persoalan LGBT ini sudah secara nasioanal, yang jelas saya akan buatkan surat edaran,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Karawang Hj. Neneng Junengsih menyampaikan, akan membuatkan surat edaran bupati terkait LGBT ini dalam waktu seminggu kedepan. “Jadi mohon waktu satu Minggu untuk dibuatkan edaran, substansinya akan disesuaikan dengan pernyataan sikap nantinya,” pungkasnya. (apk)

Related Articles

Back to top button