KARAWANG

Masih Banyak Warga Keluar Rumah

DISKUSI ONLINE: Sejumlah elemen masyarakat mengikuti diskusi online membahas soal PSBB.

Gerindra: Harus Tegas, Imbauan Saja tak Cukup

KARAWANG, RAKA – Masyarakat berulang kali diimbau untuk tetap berdiam diri di rumah dan tidak keluyuran. Tapi faktanya, imbauan tersebut tak banyak diindahkan. Pemda Karawang diminta bertindak tegas, agar penyebaran virus corona tidak terus meluas.

Pengurus DPC Gerindra Andre Lukman mengatakan, sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018, pembangunan manusia seutuhnya diperlukan perlindungan kesehatan untuk masyarakat, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah bagian dari kebijakan yang sudah diatur di UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Dalam konteks pandemi Covid-19 di Karawang, sebaran dan kasus sudah semakin menyebar dan meningkat. “Pemerintah sesuai amanat konstitusi diwajibkan melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Nyawa itu paling utama, jadi di Karawang harus dilakukan PSBB,” katanya, saat mengikuti diskusi online bahas soal PSBB, Minggu (19/4).

Dikatakan Andre, perlu ketegasan dan keberanian dari Pemkab Karawang untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Karawang dengan segera mengajukan PSBB dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. “Apalagi kalau ngeliat fakta di lapangan hari ini masyarakat masih kurang mengikuti imbauan dari pemkab, akhirnya kasus covid semakin meningkat,” ujarnya.

Andre menuturkan, saat ini penyebaran Covid-19 di Karawang sudah menjangkit kalangan menengah ke bawah. Jika pemerintah hanya menggunakan narasi imbauan tidak akan efektif dalam memutus matarantai wabah Covid-19. “Siap tidak siap pemerintah harus segera mengajukan PSBB ke Menkes RI. Perekonomian bisa dibeli tapi nyawa tidak bisa tergantikan sama ekonomi,” ucapnya.

Menurutnya, perlu satu frekuensi antara Bupati dan Wakil Bupati ketika memberikan informasi ke masyarakat. Terkait hak dan kewajiban selama karantina kesehatan sudah diatur di UU Nomor 6 tahun 2018. Sedangkan terkait operasional dunia industri tidak perlu khawatir, karena dunia industri tetap bisa beroperasi dengan syarat mengajukan izin ke Menteri Perindustrian dan menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan. “Jangan sampai yang satu mengusulkan yang satu gak setuju PSBB parsial,” tandasnya.

Mantan Direktur RSUD Karawang Asep Hidayat Lukman juga mengatakan, pemerintah itu merupakan garda terdepan dalam menangani penurunan kasus Covid-19 ini, sedangkan para tim medis merupakan garda pertahanan terakhir dari pandemi ini. “Harus ada sinkroniasasi antara seluruh elemen masyarakat jika mau Covid-19 ini cepat segera berakhir,” tambahnya.

Saat ini, hanya ada dua pilihan menghadapi pandemi Covid-19. Membebaskan masyarakat melakukan kegiatan seperti biasa, dengan menjujung tinggi kesejahteraan. Namun tingkat positif Covid-19 semakin meningkat atau melaksanakan PSBB beserta pencegahan-pencegahan lainnya dan rakyat mengalami krisis perekonomian namun tingkat penyebaran Covid-19 mengalami penurunan. “Berdasarkan hasil kajian hari ini saya lebih sepakat jika Karawang melakukan PSBB,” tambah salah satu anggota HMI Karawang Gabriel usai mengikuti diskusi online. (nce)

Related Articles

Back to top button