Perusahaan Nakal Disegel
KLARI, RAKA – Diduga menimbun limbah bahan berbahaya dan beracun tidak sesuai aturan yang berlaku. PT Tae Sung yang beralamat di jalan Raya Curug Kosambi, km 24, Desa Cimahi, Kecamatan Klari, Karawang, disegel polisi.
“Pihak perusahaan peleburan baja ini, diduga telah melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai dengan pasal 103,” kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya, Senin (22/10) di lokasi.
Saat penyegelan dilakukan jajaran Satreskrim Polres Karawang yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, ditemukan tumpukan limbah B3 berupa eks pasir foundry yang tidak dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. “Diduga pihak perusahaan melakukan perbuatan yang menghasilkan limbah B3,” ujarnya.
Oleh karenanya, tambah Slamet, penyegelan dilakukan sebagai status quo karena akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak Polres Karawang dan Dinas Lngkungan Hidup Karawang. “Kami segel sampai proses pemeriksaan selesai,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam praktiknya PT Tae Sung, yang bergerak dalam usaha peleburan baja telah menyalahi pengelolaan lingkungan hidup bagi kegiatan usahanya. Hal tersebut diketahui masyarakat sekitar yang kemudian melakukan aduan kepada pihak Kepolisian dan DLHK Karawang. “Atas dasar pengaduan dari masyarakat, petugas menemukan tumpukan limbah B3 yang tidak dilakukan pengelolaan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Kapolres Karawang menambahkan, jika benar PT Tae Sung melakukan pelanggaran, maka dituntut dengan pasal 103 UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. “Hukuman terhadap penjahat lingkungan hidup dikenakan 4 tahun penjara,” tutupnya. (zie)