Kades Salem Dipenjara Lagi
PURWAKARTA,RAKA – Diduga korupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp350 juta. Kepala Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Aulia Ius Mulyadi terpaksa harus menginap lagi di tahanan Polres Purwakarta. Aulia sebelumnya menjalani masa hukuman akibat melakukan pengrusakan barang milik orang lain.
Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, membenarkan jika Kepala Desa Salem, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi. “Saat ini Kepala Desa Salem, statusnya sudah tersangka dan sudah kami lakukan penahanan. Kami tengah melengkapi berkas penyidikannya, setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan sampai dinyatakan lengkap (P21),” kata Kapolres Purwakarta AKBP Twedi Aditya Bennyahdi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Agtha Bhuwana, di Mapolres Purwakarta.
Diketahui Kades Salem, diduga rugikan negara sebesar Rp 350 juta. Dugaan kerugian negara diketahui setelah penyelidik menerjunkan tim ahli mengecek pekerjaan fisik. Hasilnya ada kekurangan volume yang mengakibatkan kerugian negara. “Kita terus majukan kasus korupsi dana desa ini. Modus operandi yang disangkakan kepada Aulia adalah pelaksanaan penggunaan dana, tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” katanya.
Oleh karena itu, Aulia dijerat pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Purwakarta, Panda Dinata membenarkan Kepala Desa Salem, kembali tersandung kasus dugaan korupsi dana desa 2016. “Ya betul Kades Salem saat ini tengah di periksa oleh pihak kepolisian terkait dugaan korupsi dana desa,” ujarnya.
Pihaknya dan satgas dana desa Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk menentukan status Kades Salem. (gan)