KARAWANG

Pasar Hanya Buka 8 Jam

DIBATASI: Jam operasional pasar tradisional akan dibatasi.

KARAWANG, RAKA – Untuk memutus mata rantai penyebaran covid 19 karena aktivitas kerumunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melakukan pembatasan jam operasional pasar tradisional.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Karawang Ahmad Suroto mengatakan, pembatasan jam operasional pasar tradisional diperpanjang hingga 16 Mei 2020. Pembatasan jam operasional sudah diberlakukan sejak 5 April, diperpanjang hingga 29 April dan sekarang diperpanjang lagi sampai 16 Mei. “Kalau pusat perbelanjaan sudah ditutup,” kata Suroto, kepada Radar Karawang, Rabu (29/4)

Dikatakan Suroto, selain pasar tradisional, toko-toko di seputar Jalan Tuparev juga dibatasi jam operasionalnya. Toko-toko elektronik dan yang lainnya hanya boleh beroperasi dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB. “Cafe dan restoran juga tidak boleh melayani makan di tempat. Harus COD,” ujarnya.

Diteruskannya, jadwal operasional pasar tradisional dibuka dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00. Untuk para pedagang daging, ikan dan pedagang sembako lainnya diperbolehkan buka pada saat subuh. “Terkecuali pedagang sembako boleh berjualan Subuh,” ucapnya.

Suroto menambahkan, pelaksanaan kebijakan tersebut akan dimonitoring oleh pihak kepolisian, Satpol PP dan pihak terkait lainnya. “Kalau tidak ikuti aturan akan ditindak oleh Satpol PP dan pihak kepolisian,” ujarnya.

Terpisah, Sekretaris Komisi II DPRD Karawang Dedi Rustandi mengaku setuju dengan rencana pembatasan jam operasional toko swalayan dan pasar tradisional. Asalkan, rencana itu betul-betul jelas penerapan waktunya, terkukur dan terstruktur dalam penerapannya. “Misalkan jam operasionalnya hari apa dan dari jam berapa sampai jam berapa,” ujarnya.

Dedi juga menegaskan, Pemkab Karawang harus konsisten dalam mekakukan pengawasan dan penertiban lapangan. “Pemerintah harus hadir di lapangan dalam menertibkan dan menerapkan aturannya. Dan terukur sampai kapan pelaksanaan nya dilakukan,” tandas dia.

Ketua Komisi II DPRD Karawang Anggi Rostiana mengatakan, perlu ada pengkajian lebih lanjut mengenai kebijakan pemkab untuk membatasi jam operasional pasar tradisional. Karena menurutnya, ada kemungkinan terjadi ledakan pengunjung pasar tradisional jika jam operasionalnya dibatasi. Mengingat kebutuhan masyarakat Karawang yang berada di pasar tradisional masih sangat tinggi. “Jangan sampai saat jam operasionalnya dibatasi malah terjadi ledakan kerumunan di pasar,” tambahnya.(nce)

Related Articles

Back to top button