KARAWANG, RAKA – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Karawang tentu menjadi sorotan dan perbicangan masyarakat. Anggota Komisi II DPRD Karawang Natala Sumedha mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Karawang tidak gegabah menerapkan kebijakan tersebut, tanpa kajian yang matang.
Ia mempertanyakan kesiapan pemkab melindungi para pekerja sektor formal dan pekerja informal ketika diterapkan PSBB. “Sudah siapkah pemerintah daerah melindungi para pekerja sektor formal, dan pekerja informal ketika PSBB dilakukan?,” katanya kepada Radar Karawang.
Natala juga mengatakan, Pemkab Karawang harus mempunyai konsep yang bisa diterapkan untuk melindungi ketahanan UKM dan UMKM, agar daya beli tetap stabil. Selain itu, kemampuan pemkab dalam memberikan jaminan sosial ekonomi bagi kehidupan masyarakat selama PSBB berlangsung, juga menjadi pertanyaan baginya. “Konsep apa yang akan diterapkan untuk melindungi ketahanan UKM dan UMKM agar daya beli tetap stabil. Sejauh mana kemampuan pemerintah daerah memberi jaminan sosial ekonomi bagi kehidupan masyarakat selama PSBB berlangsung,” tuturnya.
Sektetaris DPC PDIP ini mengatakan, kemampuan keuangan daerah juga perlu menjadi pertanyaan. Karena salah satu kewajiban pemerintah daerah ialah memenuhi kebutuhan hidup dasar masyarakat.
Dalam Pasal 7 Undang Undang Kekarantinaan Kesehatan, kata dia, menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, serta mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina berlangsung. “Mampukah pemkab implementasikan aturan tersebut?,” ucapnya.
Natala juga menyinggung, sampai saat ini saja pemerintah daerah tidak transparan terhadap penggunaan dana yang sudah disepakati, antara eksekutif dan DPRD Karawang sebesar Rp100,8 miliar, sesuai instruksi Presiden Jokowi Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Anggaran dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 yang baru keluar tanggal 2 April 2020 tentang Penanganan Covid-19, dimana didalamnya termasuk jaring pengaman sosial. “Semoga uang pemda tidak habis hanya untuk kebutuhan sosialisasi dan operasional lapangan pencegahan Covid-19, tetapi tidak menyentuh aspek dasar menjaga keberlangsungan kehidupan masyarakat di Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Sementara kelompok oganisasi mahasiswa ekstra kampus Cipayung Plus yg terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) cabang Karawang mempersoalkan kinerja Pemkab Karawang terkait distribusi bantuan sosial yang lamban.
“Sejak awal April, Karawang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19 oleh Pemprov Jabar, tetapi sampai hari ini upaya percepatan penanganannya dinilai lamban,” ungkap perwakilan Cipayung Plus Ichsan Maulana.
Ia melanjutkan, pemkab memang sudah membentuk tim gugus tugas Covid-19, hanya progres yang dilakukan masih berkutat di wilayah angka. Seperti perhitungan ODP PDP dan pasien positif. “Penilaian progres itu kami simpulkan dari berbagai pandangan masyarakat.
Meski begitu kami mencoba konfirmasi dengan mengirimi surat permohonan data yang diterima langsung oleh ketua harian Gugus Tugas Covid 19 Karawang,” ujarnya. Di surat itu ada 3 poin utama yang mereka tanyakan berkaitan dengan data progres penananganan kesehatan, data penerima bansos, dan prediksi sekaligus langkah pemkab kedepan terhadap dampak pandemi ini. “
Sudah lima hari terhitung sejak surat diterima, tidak ada tanggapan yang serius dari gugus tugas kepada kami. Artinya progres kerja gugus tugas hasilnya belum signifikan,” katanya. Terlebih, para aktivis Cipayung Plus menyoroti persoalan data penerima bantuan sosial untuk masyarakat terdampak. Bahkan Dinas Sosial belum mampu menunjukan data itu secara terbuka. Pihaknya meyakini bahwa masih banyak data yang validitasnya diragukan, maka besar kemungkinan bansos itu menjadi polemik baru di tengah-tengah masyarakat.
Para aktivis Cipayung Plus itu menghimbau agar pemkab dapat menghimpun data secara riil dan up to date, yang kemudian ditampilkan ke publik by name by address, agar terwujud efektivitas dan ketepatan sasarannya. “Dalam prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik ada prinsip partisipasi dan transparansi. Bagi kami Pemkab Karawang dalam hal tata kelola dan manajemen data sangat buruk,” tandasnya.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, pemerintah daerah juga sudah menyiapkan langkah terkait bansos untuk masyarakat.
“Bansos dari presiden setiap bulan akan kami kirimkan. Saat ini kami sedang menyikapi bansos lain seperti dari Kemensos, dari gubernur, dari pemda dan dari desa agar tepat sasaran,” ujarnya.
Dia juga sudah menyiapkan bantuan-bantuan lain dari pihak terkait lainya untuk diberikan selama diterapkan PSBB. “Bantuan dari pengusaha, perusahaan, CSR juga kami sedang komunikasikan,” pungkasnya. (nce)