Uncategorized

Musrenbang Purwadana Hasilkan Empat Program

TELUKJAMBE TIMUR,RAKA- Pemerintahan Desa Purwadana telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2019 melalui musyawarah rencana pembangunan desa (Musrenbangdes) yang diselenggarakan di aula kantor desa. Musyawarah ini diikuti oleh 165 orang peserta yang mewakili unsur BPD, pemerintah desa, LPM, PKK, Karang Taruna, BUMDes, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh pendidik.

Ketua BPD Purwadana Dedi Noor Iskandar, SPdI mengatakan, berdasarkan undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 54 ayat (3) bahwa musrenbangdes dilaksanakan paling kurang sekali dalam setahun. Sebagai forum permusyawaratan tertinggi di desa, musrenbangdes mesti direncanakan dan dipersiapkan dengan baik. “musrenbangdes merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan oleh setiap desa,” katanya, pada Radar Karawang, kemarin.

Diteruskannya, musrenbangdes 2018 menekankan prinsip musyawarah untuk mufakat, sehingga isu-isu strategis yang akan dibahas telah di sampaikan secara informal ditingkat dusun yang disebut dengan musyawarah dusun (Musdus). “Jadi, sebelum kami mengadakan musrenbangdes ini, terlebih dahulu masyarakat mengadakan musyawarah di tingkat dusun untuk merancang atau menyusun program yang akan diusulkan pada desa,” ujarnya.

Dari hasil musrenbangdes ini, lanjut Dedi, telah disepakati beberapa program pembangunan yang akan dijalankan di Desa Purwadana. Program-program tersebut yaitu pembangunan 30 jalan setapak, pemasangan PJU, pembangunan 5 jalan lingkungan dan pembangunan 7 drainase atau saluran pembuangan air limbah. “Usulan tersebut akan disampaikan di Musrembang Kecamatan Telukjambe Timur. Ini merupakan aspirasi masyarakat yang diusulkan hasil musdus. Jadi, memang kebutuhan dari masyarakat,” papar pria alumni Fakultas Agama Islam (FAI) Unsika ini.

Dedi mengajak, usulan ini mesti dikawal agar dapat direalisasikan pembangunannya di masyarakat. “Saya mengajak untuk bisa mengikuti musyawarah dengan sebaik-baiknya. Kemudian saya mengingatkan agar peluang yang diberikan oleh UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan kewenangan yang luas kepada desa untuk bisa dijalankan bersama dengan semangat gotong royong,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button