KARAWANG

Pelototi PNS Nakal

KARAWANG, RAKA – PNS nakal, pemalas, rajin bolos, ruang geraknya mulai terbatas. Kemana pun mereka pergi saat jam kerja, akan jadi bumerang. Karena saat ini masyarakat bisa melaporkan langsung perilaku abdi negara, lewat aplikasi bernama Sahate (santun, amanah, harmonis, adaktif, terbuka dan efektif) di website Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.

Kabid Kesejahteraan Disiplin dan Kepangkatan BKPSDM Kabupaten Karawang Dudi Alexandri menyampaikan, pihaknya tidak menampik kinerja dan kedisiplinan PNS masih harus diawasi. “Pengaduan pada jam kerja yang berada di luar tanpa ada surat perintah pasti ada sanksinya, warga bisa melaporkannya kepada BKPSDM melalui aplikasi Sahate,” ujarnya kepada Radar Karawang, Rabu (24/10) kemarin.

Ia melanjutkan, sanksi bagi PNS bukan hanya dilihat dari kinerja, melainkan kehadiran, hingga kedisiplinan. “Terlambat satu jam saja sudah pasti dipotong tunjangan penghasilan pegawai sebesar 3 persen,” katanya.

Menurutnya jumlah kehadiran akan mempengaruhi baik dan buruknya seorang PNS. Ada dua komponen aspek yang dilihat, yaitu kinerja dan beban kerja. “Komposisinya 40 beban kerja dan 60 kinerja,” ujarnya.

Dari penilaian tersebut, kata Dudi, akan menjadi penentu berapa besar PNS akan mendapatkan tunjangan penghasilan pegawai per bulan. “Jika PNS selama 5 hari tidak masuk tanpa ada alasan, maka kita akan keluarkan sanksi ringan,” ujarnya.

Ditegaskan Dudi, setiap PNs wajib hukumnya melaksanakan tugas dengan baik, sebab kinerjanya bisa menentukan posisinya saat ini. “Hukuman PNS itu berat, tidak hadir selama 46 hari selama satu tahun bisa kena sanksi tegas, bisa sampai pemberhentian. Ada juga yang sampai penundaaan pangkat selama tiga tahun, dan bisa juga penurunan pangkat,” katanya. (apk)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button