Toko di Tuparev Dilarang Berjualan
![](https://sp-ao.shortpixel.ai/client/to_auto,q_glossy,ret_img,w_780,h_470/https://radarkarawang.id/wp-content/uploads/2020/05/toko.jpg)
KARAWANG, RAKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang beri surat peringatan kepada toko yang masih berjualan di sepanjang Jalan Tuparev, Jumat (8/5). Dalam surat itu tertulis jika dalam jangka waktu 2×24 jam tidak menutup tempat berjualan, akan dilakukan penutupan atau penyegelan paksa.
Asep Wahyu, kepala Satpol PP Kabupaten Karawang mengatakan, surat peringatan yang diberikan kepada pemilik toko melalui Linmas, itu sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona selama PSBB di Kabupaten Karawang. Pihaknya mengaku toko yang masih buka dan diberi surat peringatan ini adalah toko yang sudah diinstruksikan untuk tutup oleh bupati.
“Contohnya (toko) handphone, bengkel dan yang tidak sesuai instruksi bupati yang bisa dibuka ini adalah seperti sembako, alat kesehatan,” jelas Asep kepada Radar Karawang.
Lebih lanjut, untuk toko yang sudah diberi surat peringatan itu harus dapat memaklumi dan mengikuti aturan yang sudah ada. “Peringatan ini nanti jangan sampai menginjak ke penindakan lain, iya itu kan (diberi waktu) 2×24 jam,” katanya.
David (37), pekerja toko IT Kompeter di Jalan Tuparev Nomor 253, mengaku bingung dengan surat peringatan tersebut, pasalnya surat itu simpang siur. Menurut dia, selama PSBB diperbolehkan buka toko mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB. Selain jam tersebut wajib tutup, kemudian menyediakan fasilitas kesehatan seperti hand sanitizer serta memakai masker.
“Kita ikuti SOP itu salah satunya SOP kesehatan (menyediakan) hand sanitizer, (memakai) masker kita ikutin, tapi kalau untuk penutupan toko kayaknya tanda tanya,” katanya.
Meski sudah diberi surat peringatan, David akan tetap berjualan di tengah PSBB berlangsung. “Saya tetap buka karena tidak ada undang-undang wajib tutup,” pungkasnya. (mra)