CIKAMPEK

Penyaluran BLT DD Harus Sesuai Aturan

Purwadi

KOTABARU, RAKA – Dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari dana desa (DD) bagi orang terkena dampak Covid-19. Pemerintah Kecamatan Kotabaru meminta kepada pemerintah desa untuk menyalurkan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku atau tepat sasaran.

Sekcam Kotabaru Purwadi mengatakan, kini pemerintah sudah menganggarkan berbagai bentuk bantuan untuk orang terkena dampak virus corona. Mulai dari bantuan guberner Jawa Barat, kabupaten, hingga pemerintah pusat melalui anggaran DD. “Beberapa minggu lalu, bantuan dari guberner Jawa Barat sudah turun ke Kecamatan Kotabaru,” ujarnya, kepada Radar Karawang, Selasa (12/5).

Ia menambahkan, untuk anggaran dari pemerintah pusat dari DD yang disalurkan oleh pemerintah desa. Tentu penyalurannya harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. “Dalam penyaluran BLT dari DD tentu harus tepat sasaran,” tuturnya.

Sebab, masih dikatakan Purwadi, bagi penerima Kartu Keluarga (KK) dari anggaran tersebut, tidak diperbolehkan untuk warga yang sudah mendapatkan kartu PKH dan BPNT. “Untuk BLT dari DD belum disalurkan. Sekarang pemerintah desa sedang mendatanya,” akunya.

Ia berpesan, kepada semua desa, khususnya yang ada di Kecamatan Kotabaru, untuk menyalurkan BLT dari DD dengan nominal per KK sebesar Rp600.000 itu, tentu harus tepat sasaran sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku. “Jangan sampai orang mendapatkan kartu PKH, BPNT dan Bantuan dari Gubrner mendapatakan bantuan lagi untuk penyaluran BLT dari DD,” pesannya.

Kepala Desa Wancimekar Alih Miharja mengaku, untuk BLT dari DD rencananya akan disalurkan pada pencairan DD tahap tahap II, sekitar bulan Juni, Juli, Agustus. “Sekarang kita sedang mendata. Mudah-mudahan bisa secepatnya bisa disalurkan,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button