Uncategorized

BST Disalurkan di Kantor Camat

PENCAIRAN : Suasana pencairan bantuan sosial tunai di kantor Camat Telukjambe Barat.

TELUKJAMBE BARAT, RAKA – Sebanyak 500 keluarga penerima manfaat (KPM) dari 9 Desa di Telukjambe Barat menerima bantuan sosial tunai (BST). Bantuan dari Kementerian Sosial tersebut disalurkan oleh petugas Pos Indonesia di aula Kantor Camat Telukjambe Barat, Rabu (12/5).
Masing-masing KPM mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu.

Tenaga Kesejahteran Sosial Kecamatan (TKSK) Telukjambe Barat Lilik Raodhatul Jannah mengatakan, penyaluran BST tahap 1 dilakukan selama 2 hari. Rabu kemarin, KPM dari 5 desa diantaranya Karamulya, Mekarmulya, Mulyajaya, Wanasari dan Wanakerta.

Sedangkan untuk KPM dari Desa Karangligar, Parungsari, Margamulya, dan Margakaya dijadwalkan hari ini (kemarin). “Baru 9 desa kita, karena 1 desa belum, Desa Wanajaya itu memang belum keluar datanya,” terangnya.

Penyaluran BST yang menyasar warga terdampak berdasarkan DTKS dan non-DTKS ini dimulai sejak pukul 07.00 WIB hingga sore hari. Para KPM bergiliran mengikuti jadwal masing-masing desanya, hal ini untuk menghindari kerumunan saat pembagian bantuan.

Pihak kecamatan yang memasilitasi penyaluran bantuan ini juga menerapkan physical distansing dengan mengatur kursi tunggu. “Kita juga sediakan sarana cuci tangan di depan, di meja petugasnya ada handsanitizer, yang gak bawa masker juga disediakan oleh kecamatan,” ucap Lilik.

Lilik menjelaskan, untuk mengambil hak bantuan, setiap KPM mesti membawa KTP dan KK untuk mencocokkan nomor NIK dengan data nomimatif yang dipegang Kantor Pos.

Selain itu, jangan lupa membawa undangan yang sebelumnya telah disebar oleh masing-masing RT. Jika orang yang bersangkutan sakit dan tidak bisa hadir maka Kantoe Pos yang akan mengantarkan ke kediamannya.

Beberapa KPM ternyata mewakilkan orang lain untuk mengambil bantuan, pihak kecamatan saat itu mengizinkannya selagi yang bersangkutan bisa menunjukkan KTP dan KK orang yang terdaftar menerima dan membuktkan bahwa dirinya masih 1 anggota keluarga.

Kendala dalam penyaluran BST adalah adanya perbedaan NIK yang tertera dalam KTP dan KK. Untuk mengatasi hal ini KPM mesti membawa surat pernyataan dari pihak desa bahwa ia adalah betul-betul orang yang sama dalam daftar penerima bantuan.

Pihak kecamatan juga membuka pelayanan kependudukan untuk membantu hal ini. Para KPM yang mempunyai masalah nomor NIK yang berbeda dapat langsung mengurusnya di ruanh pelayanan. Bahkan beberapa diantaranya juga langsung melakukan pemotretan untuk pembuatan KTP baru. “Ya kita ubah dulu di databasenya, kalau untuk cetak langsung kan gak bisa soalnya mesti ada pengajuan dulu seperti alur biasanya, setelah NIK-nya berubah baru bisa ambil,” terang Sekretaris Kecamatan Telukjambe Barat Disyana.

Disyana mengatakan, hal-hal mengenai dokumen kependudukan ini telah sering disampaikan dan disosialisasikan melaui masing-masing desa. Namun nyatanya masih banyak warga yang belum melakukan perbaikan dokumen. Momen ini menjadi hikmah tersendiri karena warga bisa langsung menyadari pentingnga dokumen dan bisa merasakan manfaatnya. “Bukan kita menghalangi hak mereka mendapat bantuan ya, cuma memang jadi lebih lama saja prosesnya,” terangnya. (din)

Related Articles

Back to top button