HEADLINEKARAWANG

Haji Batal, Uang Jamaah Bisa Diambil Lagi

KARAWANG, RAKA – Pemerintah sudah mengumumkan tidak akan memberangkatkan calon jamaah haji tahun ini. Meski demikian, jamaah tidak perlu khawatir karena dana pelunasan bisa diambli lagi.

Salah satu calon jamaah haji asal Kecamatan Kotabaru, Ujang Kusna mengaku sangat sedih karena keberangkatan ibadah hajinya ditunda. Ia sudah melunasi semua pembiayaan. Namun ia tidak berniat untuk mengusulkan pengembalian dana pelunasan yang sudah dibayarkannya. “Ya sedih sih jujur aja. Tapi ya ikhlaskan aja ikuti aturan pemerintah. Karena ini demi kebaikan. Perlengkapan dan paspor juga sudah diurus semua padahal,” ungkapnya, Rabu (3/6).

Terpisah, Deni Firman Nurhakim, kepala KUA Kecamatan Cilebar mengatakan, masyarakat yang tahun ini berangkat menunaikan ibadah haji, bisa mengajukakan permohonan pengambilan setoran pelunasan kepada Kementerian Agama, kalaupun uang pelunasan tersebut tidak diambil itu lebih baik. “Mau pun yang diambil ataupun tidak tetap pemberangkatan insya Allah tahun depan, cuma kalau yang diambil berarti tahun depan dia harus melakukan pelunasan lagi,” jelasnya.

Deni menambahkan, pengambilan BIPH harus dilakukan langsung oleh calon jamaah haji yang bersangkutan dan tidak bisa diwakilkan oleh keluarga maupun pihak KBIH, karena memang itu sudah aturannya, kecuali mungkin calon jamaah tersebut ada uzur itu bisa diwakilkan oleh kuasanya. “Perjamaah, pengembalian pelunasan itu lebih dari Rp11 jutaan, karena besaran BIPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) tahun 2020 ini lebih dari Rp36 jutaan. Sedangkan setoran awal Rp25 juta. Kalau semua jamaah me-refund, tinggal dikalikan saja,” ucapnya.

Prosedur pengajuan pengambilan BIPIH, lanjutnya, diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Karawang disertai bukti asli setoran lunas BIPIH yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS). “Kemudian fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jamaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya dan nomor telepon yang bisa dihubungi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Karawang H. Sopian mengatakan, Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jamaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan BIPIH 2020. “Untuk Karawang, dari kuota keberangkatan 2.176 jamaah, tercatat ada 2.165 jamaah yang sudah membayar pelunasan,” katanya.

Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, kata Sopian, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH. “BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya.

Diteruskannya, saat ini di Karawang belum ada yang mengusulkan untuk pengembalian dana pelunasan. Namun pihaknya tetap mensosialisasikan informasi tersebut kepada semua calon jamaah. “Kami baru sosialisasikan kepada jamaah karena ketentua ini baru hari ini (kemarin),” pungkasnya. (mra/nce)

Related Articles

Back to top button