KARAWANG

Mal Diizinkan Beroperasi, Tapi Ada Syaratnya

H. Acep Jamhuri

KARAWANG, RAKA- Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Karawang sudah resmi diperpanjang selama 14 hari kedepan, mulai dari 13 Juni sampai 26 Juni 2020 mendatang. Namun, pada PSBB kali ini mal sudah diperbolehkan beroperasi tapi harus dengan syarat mendapatkan izin dari Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.

Sekda Karawang Acep Jamhuri menyampaikan pergerakan kendaraan adalah faktor tingginya mobilitas masyarakat. Ia sendiri menilai hal ini terjadi karena adanya penyaketan ruas jalan tol sehingga kendaraan khususnya para pemudik mencari jalan alternatif ke Karawang. “Ini mungkin menilainya disaat DKI memeberlakukan SIKM, ketika tol dibatasi kan larinya ke Karawang, (kendaraan) di tol masuk, dibalikan ke jalan arteri,” ucapnya, Jumat (12/6/2020)

Lebih lanjut Acep menyampaikan, meski indikator lainnya dinilai baik namun keputusan ini melihat nilai akumulusi. Ia juga mengatakan PSBB yang keempat kalinya ini menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan bari (AKB). Langkah yang diambil adalah penguatan kelembagaan di masyarakat untuk lebih bisa mencegah penyebaran corona.

Pada masa PSBB ini, tambahnya, pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan untuk beroperasi, namun harus dengan seizin bupati dan telah memenuhi persyaratan tertentu. Adapun perusahaan mendapatkan kekhususan berdasarakan SK Menteri Kesehatan sehingga dapat beroperasi namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. “Ada persyaratan-persyaratan tertentu yang mesti dilaksanakan oleh perusahaan,” terangnya. (din)

Related Articles

Back to top button