HEADLINEKARAWANG

Pemalsu Syarat PPDB Bisa Dibui

KARAWANG, RAKA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK tengah berlangsung. Seperti biasanya, sekolah negeri menjadi pilihan para orang tua untuk mensekolahkan anaknya. Bagi yang nekat memasukan anaknya ke sekolah negeri dengan mengakali Surat Keterangan Tidak Mampu, (SKTM) atau Kartu Keluarga (KK), siap-siap saja kena sanksi hukum.

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) tahun 2020 disebutkan, bagi yang memalsukan syarat bisa dipenjara. Ancaman itu tertuang dalam pasal 39 yaitu pemalsuan terhadap kartu keluarga, bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan pemalsuan bukti atas prestasi.

Kepala Cabang Dinas Wilayah 4 Ai Nurhasan mengatakan, dalam PPDB yang berasal dari keluarga tidak mampu memang bisa memanfaatkan jalur zonasi dan afirmasi dengan menyertakan SKTM. “Dalam PPDB dikenal dengan istilah jalur KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu),” kata Ai saat dihubungi Radar Karawang, kemarin.

Ai menuturkan, sesuai petunjuk teknis, calon siswa yang masuk program pemerintah seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain-lain termasuk program dari pemerintah daerah, menjadi prioritas untuk diterima di sekolah negeri. “Kalau masih ada kuota baru boleh ke yang lain,” ujarnya.

Dikatakan Ai, data KETM bisa dikonfirmasi di list Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diterbitkan oleh Dinas Sosial. Ia juga mengakui, dengan model PPDB online di tengah covid 19 ini memiliki kelemahan, karena keterbatasan untuk melakukan cek fisik. “Jadi panitia akan berpedoman pada data resmi Dinas Sosial,” katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang Asep Junaedi mengatakan, masyarakat masih berasumsi bahwa sekolah negeri lebih baik dari sekolah swasta. “Padahal semua sekolah sama,” ucapnya.

Diteruskannya, untuk tingkat SMP belum mulai PPDB. Namun menurutnya dengan sistem zonasi semua lulusan SD di Karawang akan bisa tertampung semua. Jalur KETM juga ada pada PPDB SMP. “Ada. Tapi biasanya betul-betul dipakai sama orang yang tidak mampu,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang Abdul Aziz mengatakan, SKTM tidak bisa dipalsukan. Karena yang bisa mencetak SKTM hanya masyarakat yang terdaftar di DTKS. “Kemungkinan SKTM dimanfaatkan oleh orang kaya agar anaknya bisa masuk ke sekolah negeri sangat tidak mungkin,” katanya.

Ia melanjutkan, jika tidak ada di DTKS, SKTM tidak bisa dicetak. Karena SKTM itu dari Dinsos. “Jika diusulkanpun tetap harus menunggu dari pusdatin (pusat data dan informasi). Tidak bisa langsung,” terangnya.
Menurut pengamat hukum, Arasy Pradana A. Azis, pelaku manipulasi data KK maupun SKTM bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat bisa dipenjara paling lama enam tahun,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengaku setuju dengan Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan itu, pemalsu dokumen untuk mengakali sistem zonasi akan disanksi tegas. “Kami apresiasi adanya ketegasan tentang sanksi karena kalau setiap aturan bisa dilanggar atau diakali maka efek atau tujuan utama bisa tidak tercapai, dan setiap aturan itu pasti mengandung kelemahan,” kata Hetifah. (nce/psn)

Related Articles

Back to top button