SOSIALISASI PERATURAN KPU: Para komisioner KPU Kabupaten Karawang saat menyampaikan kelanjutan tahapan pilkada, kemarin.
KARAWANG, RAKA – Setelah ditunda selama tiga bulan, tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilanjutkan, setelah terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 5 Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Karawang Miftah Farid menuturkan, beberapa tahapan pilkada ditunda karena pandemi corona. Diantaranya pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), verifikasi faktual perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. “Dengan diundangkannya PKPU No 5 Tahun 2020 tahapan kembali kita lanjutkan. Mulai hari ini (kemarin) kita aktifkan kembali termasuk panitia di setiap desa untuk PPS,” kata Farid, Senin (15/6).
Dikatakan Farid, verifikasi faktual perseorangan ada beberapa tahap yang sempat dikerjakan sebelum pandemi corona di Karawang. “Pada saat itu sempat berlangsung, sudah mulai tahapan verifikasi administrasi. Dalam waktu dekat kita akan koordinasi untuk melanjutkan verfak perseorangan,” ujarnya.
Farid juga mengatakan, pada penyelenggaraan pilkada tahun ini, pihaknya diharuskan untuk selalu berkoordinasi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan pilkada dibuat standar operasional prosedur yang mengacu pada KPU RI, dan diterapkan kepada semua petugas penyelenggara sampai tingkat desa. “Suksesnya pilkada ketika sesuai protokol covid 19,” ucapnya.
Komisioner KPU lainnya, Ikhsan Indra Putra menuturkan, setelah rapat koordinasi antara mendagri dan komisi II DPR RI, pemilih dalam satu TPS yang awalnya berjumlah 800, dikurangi menjadi 500 orang. Dengan demikian, ada penambahan 1.374 TPS di Karawang. Jumlah TPS yang semula direncanakan hanya 3.530, bertambah menjadi 4.904. “Nanti akan disusun daftar pemilih dan dilakukan pencocokan dan penelitian,” tuturnya. (nce)