CIKAMPEK

BLT DD jadi Enam Bulan

KERJA : Sekdes Cikampek Pusaka Cahyadi saat bekerja di ruangannya.

CIKAMPEK, RAKA – Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa di perpanjamg. Dari awalnya, tiga bulan menjadi enam bulan. Namun hanya saja, untuk nomonial bantuan anggaraan berbeda. Tiga bulan pertama Rp600 dan tiga bulan kedua Rp300 per Kelurga Penerima Manfaat (KPM).

“Untuk BLT termin satu tahap satu sudah dibagikan kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19. Sebanyak 159 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) atau Kepala Keluarga (KK). Pembagiannya H-1 menjelang hari raya idul fitri,” ujar Cahyadi, Sekdes Cikampek Pusaka, kepada Radar Karawang.

Ia menjelaskan, yang mendapatkan bantuan tersebut, tentu tepat sasaran. Sebab, pihaknya melalukan verifikasi terlebih dahulu. Masyarakat yang sudah mendapatkan bantun BST, Bangub, PKH, BPNT tidak mendapatkan bantuan BLT dari dana desa. “Sekarang akan memasuki termin satu tahap tahap dua. Untuk waktu realisasinya belum bisa ditentukan, sebab dalam veriksi terlebih dahulu oleh BPK Privinsi,” terangnya.

Masih dikataknnya, nominal anggaran tersebut sebesar Rp600 ribu per KPM per bulan, selema tiga bulan. Hal itu sesuai dengan peraturan mentri keuangan nomor 40 tahun 2020.

Setalah itu, keluar kembali aturan baru, untuk BLT diperpanjang selama tiga bulan, sehingga menjadi 6 bulan. Hanya saja, nomoninal anggarannya berbeda menjadi Rp300 ribu per KPM. “Untuk BLT dana desa menjadi 6 bulan. Karena ada aturan baru dari peraturan mentri keuangan tentang realisasi Rp300 ribu selama perbulan, selama tiga bulan,” tuturnya.

Menurutnya, dengan adanya aturan tetsebut, maka program yang sudah disusun oleh pihak desa belum bisa kerjakan. Misalnya, perbaikan jalan drainase dan lain-lain, karena dialihkan untuk Covid-19. “Mau gimana lagi, kita harus mengikuti aturan yang berlaku, walaupun pembangunan infrastruktur harus terhambat,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasie PMD Kecamatan Cikampek Riza Aryajuna mengaku, untuk BLT Dana Desa diperpanjang menjadi 6 bulan. Hal itu berdasarkan Permendes No tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendes No 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020. “Jangka waktu dan besaran pembetian BLT. Tiga bulan pertama Rp600 dan tiga bulan kedua Rp300 per KPM,” akunya.

Ia menambahkan, untuk teknis pembagian di tiga bulan kedua akan melalukan musyawarah desa khusus terlebih dahulu dengan perangkat desa yang ada di Kecamatan Cikampek. “Bisa digantikan dan bisa atas orang yang sama mendapatkan bantuan BLT dana desa di tiga bulan pertama. Nanti, kita akan rapat terlebih dahulu,” pungksnya. (acu)

Related Articles

Back to top button