Penghulu Berhak Menolak Layani Akad Nikah
Deni Firman Nurhakim
Jika Pengantin tak Terapkan Protokol Kesehatan
KARAWANG, RAKA – Akad pernikahan di masa new normal atau Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dapat dilaksanakan di luar kantor KUA, namun dengan jumlah terbatas serta wajib menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi.
Prosesi pernikahan yang dilaksanakan di gedung pertemuan atau tempat ibadah hanya boleh dihadiri sebanyak 20 persen dari kapasitas ruangan, dan maksimal peserta yang hadir 30 orang.
Menurut Deni Firman Nurhakim, kepala KUA Kecamatan Cilebar, jika prosesi pernikahan tidak sesuai protokol kesehatan dan melebihi kapasitas peserta hadir yang telah ditentukan, maka pihak penghulu wajib menolak akad pernikahan. Pihaknya mengaku layanan akad pernikahan di masa new normal ini sebagaimana berdasarkan Surat Edaran Kemenag pada tanggal 10 Juni lalu. “Intinya Kemenag sudah membuka kembali pilihan nikah di kantor (KUA) dan di luar kantor cuma dengan catatan para pihak yang berkepentingan harus mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang ditentukan,” jelasnya, kepada Radar Karawang, Rabu (1/7).
Dengan diperbolehkannya layanan pernikahan di luar kantor KUA pada masa AKB ini, secara tidak langsung terdapat tugas tambahan untuk penghulu harus bisa memastikan para pihak yang berkepentingan dapat mematuhi protokol kesehatan dan membatasi peserta yang hadir dalam pelaksanaan akad nikah tersebut. Kata Deni, hal demikian menjadi tantangan bagi para penghulu untuk mengasah kompetensi manajerial dan sosial-kultural, sehingga pelaksanaan prosesi akad nikah berlangsung sesuai aturan yang ada. “Intinya (penghulu) harus membangun komunikasi dengan masyarakat dan juga aparat pemerintah atau kemananan setempat, tanpa ada itu kecil kemungkinan pelaksanaan akad nikah sesuai protokol,” kata Deni, yang juga Sekjen Forum Kerja Penghulu Kabupaten Karawang ini.
Deni meminta masyarakat menyadari ada bahaya virus corona, sehingga pihak yang akan menyelenggarakan prosesi akad nikah di tengah masa AKB ini bisa menerapkan protokol kesehatan. (mra)