KK dan Akta jadi Warna Putih
LEMAHABANG, RAKA – Per 1 Juli kemarin, Kartu Keluarga (KK) dan Akta kelahiran berubah warna menjadi warna putih. Untuk itu, masyarakat tak perlu khawatir dan mempertanyakan asli atau palsunya. Karena hal itu sudah termaktub dalam amanat Permendagri No 109 rahun 2019 Pasal 21.
Dalam pasal 21 tersebut menyebutkan bahwa mulai 1 Juli 2020, semua dokumen kependudukan termasuk KK dan Akta menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram.
Menurut kasie Yanmum Kecamatan Lemahabang Ade Saepudin, per 1 Juli, terdapat perubahan warna pada KK dan Akta. Jika sebelumnya berwarna biru telor asin, ke depan warna berubah menjadi warna putih.
Masyarakat tak perlu khawatir kertas tersebut foto copyan. “Jangan kaget kalau warna kertas KK berubah putih, itu asli. Sesuai arahan Mendagri,” ucapnya.
Selain masyarakat, sosialisasi perubahan warna itu juga harus diketahui oleh pihak bank, BPJS, rumah sakit dan instansi lainnya di Karawang, khususnya instansi yang selalu berkaitan dengan data kependudukan masyarakat.
Menurutnya, perubahan warna pada KK dan akta ini memiliki manfaat. Yaitu agar mempermudah pemilik KK, saat KK-nya hilang atau rusak bisa langsung di print out tanpa perlu lagi mendatangi kecamatan ataupun Disdukcatpil. “Tapi itu pun jika tidak ada perubahan data,” terangnya. (rok)