Retribusi Sampah Bisa Dibayar Nontunai

KARAWANG, RAKA – Terhitung bulan Juli 2020, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang merubah mekanisme pembayaran retribusi sampah, semula dibayar secara tunai dan kini disetorkan langsung ke kas daerah melalui rekening bank.
Dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan DLHK Kabupaten Karawang Guruh Sapta, mekanisme pembayaran retribusi tersebut berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Karawang Nomor 34 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan Kebersihan.
“Sekarang ini diprioritaskan untuk objek yang lebih besar dulu seperti salah satunya restoran (dan) hotel,” jelasnya kepada Radar Karawang saat dihubungi.
Kemudian kata dia, pembayaran yang retribusinya di bawah angka Rp100 ribu masih tetap melalui setor tunai, karena tidak mungkin yang setorannyan Rp15 ribu atau Rp25 ribu ditransfer melalui bank. Saat disinggung soal biaya retribusi hotel atau restoran setiap bulan, pihaknya mengaku besaran retribusi bulanan untuk hotel atau restoran itu tergantung banyak komposisi sampahnya.
“Variasi (setoran) angkanya ada yang 500 ribu, ada yang 300 ribu, ada yang satu juta, ada yang lebih,” katanya.
Guruh Sapta menambahkan untuk kedepan tidak menutup kemungkinan mekanisme pembayaran retribusi pelayanan kebersihan dilakukan secara non tunai untuk seluruh masyarakat, karena sekarang ini sudah zanam digital alias serba online. (mra).