Penumpang Angkot Dibatasi
KOSONG: Sejumlah angkot masih terlihat kosong saat menunggu penumpang di Terminal Tanjungpura.
Sopir Kesulitan Cari Penumpang
KARAWANG, RAKA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang membatasi jumlah penumpang angkot, meskipun pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah berakhir. Kondisi ini, membuat pendapatan sopir angkot berkurang.
Kepala Bidang Angkutan Dhiky Prayoga menuturkan, dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB), selain wajib menggunakan masker, pihaknya juga masih mengatur jumlah penumpang yang boleh diangkut, baik oleh angkot ataupun bus yang beroperasi. Angkot ataupun bus yang beroperasi dibatasi hanya boleh menarik dengan jumlah penumpang sebanyak 70 persen. “Tetap masih dibatasi 70 persen. Walaupun kenyataannya kurang dari 50 persen,” ucapnya, baru-baru ini.
Diteruskannya, untuk AKB pemerintah daerah sudah membuat draft peraturan bupati (Perbub). Dalam draft perbup yang tengah diusulkan itu, Dishub mengusulkan kaitan angkutan transportasi darat, sarana terminal dan pelayanan pengujian kir. “Usulannya sesuai dangan turunan dari surat edaran Dirjen Perhubungan Darat nomor 11 tahun 2020. Kemarin sudah final, bagian hukum akan menyampaikan ke bagian hukum provinsi,” ujarnya.
Endrik (25), sopir angkot trayek Tanjungpura – Rengasdengklok mengatakan, di tengah AKB ini pendapatannya sudah mulai ada peningkatan dibandingkan saat diberlakukan PSBB, hanya saja pendapatan saat ini masih belum normal seperti sebelum ada corona. Pihaknya mengaku bisa membawa uang ke rumah kisaran Rp20 ribu kadang tidak bawa uang sama sekali. “Ini aja udah tiga kali putar puter terminal belum dapat-dapat penumpang,” ujarnya.
Endrik, ayah dari satu orang anak mengaku, di hari normal biasanya bisa membawa uang ke rumah di atas seratus ribu. Pihaknya mengaku tidak punya pilihan saat ini selain tetap menjadi sopir angkutan umum, meski penumpang dan pendapatan menurun drastis, karena dirinya menyadari tidak punya ijazah sekolah SLTA atau sederajat, apalagi saat ini syarat melamar pekerjaan itu harus dengan ijazah. (mra/nce)